SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia-Pengusaha daerah menyambut baik upaya deregulasi bidang ekonomi yang dilakukan Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Pekan ini Jokowi meluncurkan paket kebjakan ekonomi yang kelima, yang bertujuan mendorong investasi dan meringankan beban perusahaan. “Kami sambut positif, tetapi kebijakan ekonomi Pak Jokowi secara umum masih di tataran nasional. Belum mempengaruhi pelaksanaan di tingkat daerah,” kata Rusmin Lawin, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Medan, kepada Rappler, Sabtu pagi 24 Oktober 2015.
Pekan ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan paket ekonomi jilid kelima. “Akan diberikan insentif bagi mereka yang melakukan revaluasi aset, dalam bentuk keringanan pajak,” kata Darmin (22/10). Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro yang hadir dalam pengumuman itu mengatakan bahwa inti dari paket kelima adalah insentif bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset dan dan Instrumen investasi Real Estate Investment Trust (REIT) akan bebas dari pajak berganda.
“Revaluasi aset adalah hal yang positif, kami menyambut baik insentif tersebut,” kata Rusmin. Menurut Rusmin yang juga Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia, penghapusan pajak berganda atas REIT adalah berita menggembirakan bagi korporasi yang menerbitkan REIT—nya di mancanegara, terutama di Singapura.
“Tapi kebutuhan pasar saat ini adalah penerbitan REIT di dalam negeri agar kita punya alternatif pembiayaan yang murah dam memacu sektor perumahan yang padat karya dan strategis ini,” ujar Rusmin. Dia menggarisbawahi pentingnya mengejar ketertinggalan pemenuhan kebutuhan rumah murah yang saat ini back log-nya sudah mencapai angka 15 juta unit rumah murah.
Selama ini pendanaan pembangunan rumah murah ini hanya bergantung pada pembiayaan dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perbankan dan PT Sarana Multigriya Finansial yang ditugasi pemerintah mengalirkan pendanaan bagi pembangunan rumah.
Menurut Rusmin, pasar belum melihat adanya satu terobosan kebijakan pemerintah pusat yang sifatnya tegas dan memaksa agar para Bupati/Wali Kota serius mendukung kebijakan pusat, terutama dalam hal penerbitan izin daerah yang jumlahnya masih cukup banyak dan memakan biaya tinggi. Menurutnya perlu ada upaya mencegah para bupati/walikota untuk tidak membuat segala macam peraturan daerah yang sifatnya menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. “Masalahnya, pemerintah daerah menganggap perda sebagai sumber meraup pendapatan asli daerah,” ujar Rusmin.
Di sektor Perumahan rakyat ada Kepmendagri 12/1996 yang jelas menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan bagi rumah murah subsidi itu bebas dari retribusi. “Pada prakteknya hampir semua kepala daerah ini masih mengenakan biaya retribusi bagi Ijin Mendirikan Bangunan dalam pembangunan rumah murah subsidi,” kata Rusmin.
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Yani Motik, mengatakan bahwa paket-paket ekonomi yang diluncurkan Jokowi belum akan berlaku secara efektif, dan masih harus dilengkapi dengan banyak peraturan pelaksanaan. “Ada kesenjangan waktu. Padahal dunia usaha sudah terpuruk akibat pelambatan ekonomi,” kata Yani Motik, dalam acara Ngobrol di Pasar yang diadakan HIPPI dan Perkumpulan Alumni Eisenhower Fellowship. – Rappler.com
BACA JUGA
- Pemerintah luncurkan paket kebijakan ekonomi keempat
- 5 jurus pemerintah untuk dorong investasi dalam paket kebijakan ekonomi baru
- Pelaku usaha bicara trilogi paket kebijakan ekonomi
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.