SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
LHOKSEUMAWE, Indonesia – Meski diterpa kritikan terhadap penerapan hukuman cambuk, Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengeksekusi tiga pelaku judi karena terbukti melanggar Syariat Islam dengan berjudi.
Masing-masing pelaku mendapatkan enam sampai tujuh kali cambukan. Hukuman ini dilaksanakan di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Trieng, Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat siang, 6 November.
“Ketiga tersangka tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam yang terkandung dalam Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (judi), sehingga diputuskan hukuman cambuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rahmatsyah.
Zakaria, alias Jeck, warga Kecamatan Matang Kuli dicambuk sebanyak enam kali dan tidak ditahan. Mardani, warga Kecamatan Muara Satu, dan Zulhafmi, warga Kecamatan Langkahan, masing-masing dicambuk tujuh kali.
“Untuk dua orang tersangka (Mardani dan Zulfafmi) tadi ada sempat ditahan dan dalam memberikan hukuman cambuknya telah dipotong masa tahanan. Semoga kedepan, kasus-kasus pelanggaran Syariat Islam tidak terjadi lagi di daerah kita ini,” ujar Rahmatsyah.
Menurutnya, dengan adanya hukuman cambuk tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua dan menjadi efek jera bagi pelaku sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian harinya.
Pelaksanaan hukuman cambuk pertama kali dilakukan di Kabupaten Aceh Utara pada 1 Mei 2008. – Laporan dari Antara/Rappler
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.