Setujukah kamu jika bandar narkoba ditembak di tempat?

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setujukah kamu jika bandar narkoba ditembak di tempat?
LBH menyebut petrus bisa digolongkan pembunuhan berencana

 

JAKARTA, Indonesia—Setelah melempar wacana pulau khusus untuk terpidana narkoba, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso kembali mengusulkan untuk menembak mati bandar narkoba di tempat. 

Waseso bahkan sudah menyiapkan tim khusus bernama ‘Petrus’ alias penembak misterius. Tim inilah yang akan menembak mati bandar narkoba di tempat nanti. 

Apa alasannya? Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri itu karena hukum di Indonesia masih kurang tegas pada bandar narkoba. 

Bagaimana cara kerjanya?

“Secara teknis, Tim Petrus akan bergerak setelah mengantongi data dan identitas bandar atau pengedar dari hasil penyelidikan mendalam BNN. Sehingga tidak akan salah. Karena kita berikan data setelah betul-betul diketahui target memang betul bandar atau pengedar narkoba,” kata Waseso.  

Namun rencana Waseso malah dikecam oleh sejumlah pihak. Antara lain, Koordinasi Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) Haris Azhar.   

“Menghidupkan kembali petrus adalah sebuah kesalahan besar dalam penegakan hukum. Metode ini adalah cara yang keluar dari semangat pemasyarakatan,” katanya pada Rappler, Minggu, 29 November. 

“Pemasyarakatan seharusnya membatasi hal kebebasan penjahat sebagai hukuman di saat bersamaan mendidik untuk tidak mengulanginya. Ada unsur edukasi,” katanya lagi. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa juga menyayangkan keputusan Waseso. 

Algif justru menyatakan bahwa pengaktifan kembali petrus menunjukkan bahwa Waeso tak mampu memberantas narkoba sesuai dengan koridor hukum. 

Algif selanjutnya menyebut petrus bisa digolongkan pembunuhan berencana. 

“Penembakan misterius merupakan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Melanggar pasal 9 huruf i UU Pengadilan HAM dengan ancaman 10-20 tahun penjara. Melanggar Pasal 4 UU HAM dan pasal 28 A UUD 1945 yang mengatur hak untuk hidup,” katanya. 

Nah menurut kamu, perlukah BNN mengaktifkan kembali tim petrus untuk memburu bandar narkoba? —Rappler.com

BACA JUGA

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!