Indonesia

Rio Capella dituntut dua tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Rio Capella dituntut dua tahun penjara

ANTARA FOTO

Rio Capella ajukan 'justice collaborator' dan telah kembalikan uang hasil korupsi pada KPK sebesar Rp 200 juta

JAKARTA, Indonesia — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara karena diduga menerima suap Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Desember, Rio juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yudi Krisnandi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan,” katanya. 

Jaksa menilai perbuatan Rio sebagai penyelenggara negara telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Terdakwa mengajukan justice collaborator, mengakui perbuatan secara terus terang, menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK sebesar Rp 200 juta dan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” kata Yudi.

Menurutnya, Rio terbukti telah menerima uang dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp 200 juta. 

“Meski terdapat penyangkalan terdakwa yang menyatakan tidak pernah meminta uang dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti, namun terdakwa mengakui mengirim WA (WhatsApp) kepada Fransisca minta ketemu-ketemu terus,” kata anggota tim JPU Trimulyono Hendardi.

“‘Aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho, Sis’,”  kata anggota tim JPU Trimulyono Hendardi membacakan pesan WhatsApp Rio kepada Fransisca.

“Meski menurut terdakwa maksud WA itu hanya minta pertemuan dan bukan uang, namun penyangkalan terdakwa ini dapat dikesampingkan,” kata Trimulyono.

Menurut jaksa, kegiatan sosial diartikan sebagai kegiatan yang gratis atau tidak berbiaya dan bahkan menambahkan kalimat “tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho, Sis”. 

“Ini semakin menunjukkan semakin dipahami kalau maksud kalimat tersebut adalah adalah terdakwa minta uang. Maka sudah sewajarnya kalau kalimat terdakwa tersebut dipahami oleh Fransisca, Yulius Irawansah alias Iwan dan Evy Susanti sebagai bentuk permintaan terdakwa,” kata Trimulyono. 

Jaksa juga menilai bahwa Rio tidak sungguh-sungguh menolak pemberian uang Rp 200 juta tersebut karena sebesar Rp 50 juta justru diberikan kepada Fansisca.

“Perbuatan menerima hadiah uang sebesar Rp 200 juta itu sudah selesai sebab uang telah berpindah kepada terdakwa melalui Fransisca sehingga unsur menerima hadiah telah terpenuhi,” ungkap jaksa Trimulyono.

Namun berbeda dari dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a yang mengatur mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, jaksa KPK hanya menuntut berdasarkan pasal 11 yaitu penerimaan hadiah atau janji terkait dengan kekuasaan atau kewenangannya yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji ada hubungan dengan jabatannya.

Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Bahwa penerimaan hadiah berupa uang Rp 200 juta diketahui atau patut diduga oleh terdakwa ada kaitannya dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III yang memiliki mitra kerja salah satunya adalah Kejasaan Agung RI serta sebagai Sekjen Partai Nasdem dapat memudahkan pengurusan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem,” kata jaksa Trimulyono.

Atas tuntutan tersebut, Rio akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Desember 2015. —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!