Tiga rute penerbangan Lion Air Group dicabut

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Tiga rute penerbangan Lion Air Group dicabut

EPA

Kementerian Perhubungan telah memberikan teguran tertulis hingga kesempatan selama tiga bulan untuk memperbaiki pelayanan

 LION AIR. Pesawat Lion Air diparkir di hanggar di Batam di Bandara Hang Nadim, Riau, November 2014. Foto oleh Bagus Indahono/EPA

JAKARTA, Indonesia — Kementerian Perhubungan resmi mencabut izin rute penerbangan domestik dua badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, antara lain rute milik PT Lion Mentari Airlines dan PT Batik Air, pada Selasa, 5 Januari.

Untuk Lion Air, ada dua penerbangan yang dicabut izinnya. Yang pertama adalah rute penerbangan Jakarta-Surabaya CGK-SUB dengan nomor penerbangan JT 886 dengan slot 5:05-6:35. Sedangkan yang kedua, rute penerbangan Jakarta-Medan CGK-KNO dengan nomor penerbangan JT 302 dengan slot 8:55-11:15. 

Untuk Batik Air, yang ditutup adalah rute penerbangan Jakarta-Pontianak HLP-PNK dengan nomor penerbangan ID 7241 dengan slot 14:20-15:50. 

Keputusan ini dibuat setelah Kemenhub melayangkan teguran pada dua maskapai yang bernaung di bawah Lion Group pimpinan Rusdi Kirana.

“Kemenhub telah memberikan teguran pertama terhadap Lion Air. Setelah ini diberikan waktu tiga bulan, setelah itu akan dilakukan penilaian kembali,” kata Direktur Angkutan Udara Muzaffar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima Rappler, Selasa.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 tahun 2015. Tepatnya dalam bab IV mengenai Penanganan Keterlambatan Penerbangan dan Bab VIII mengenai Sanksi bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yang berbunyi jika maskapai tidak melakukan penanganan atau penyelesaian keluhan pengguna jasa angkutan udara terhadap keterlambatan penerbangan, akan diberikan teguran tertulis. 

Teguran juga didasarkan pada hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap keterlambatan penerbangan dan penanganan delay PT Lion Mentari Airlines. 

Hasilnya, selama tiga bulan berturut-turun, Lion Air mendapatkan nilai di bawah 60 persen.

LION AIR DELAY. Calon penumpang Lion Air yang terlantas di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 20 Februari 2015 lalu. Foto oleh Bima Sakti/AFP

Selain pemberian teguran tertulis, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga menginstruksikan PT Lion Mentari Airlines untuk melakukan evaluasi kembali pelaksanaan penerapan standar operasional prosedur penanganan keterlambatan penerbangan. 

Kemenhub juga memperkuat temuannya dengan hasil inspeksi, bahwa Lion Air tidak melayani penerbangan selama 21 hari kalender secara berturut-turut sesuai jadwal yang telah disetujui  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di tiga rute tersebut. 

“Bilamana maskapai penerbangan tidak melakukan penerbangan selama 21 hari berturut-turut, maka berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan inspektor angkutan udara, maka izin rute penerbangan (yang tidak diterbangi) akan dicabut,” ujar Direktur Jenderal Angkutan Udara Muzaffar Ismail.

 —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!