Kapolri: Kasus petinggi Polri tak akan digarap KPK

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kapolri: Kasus petinggi Polri tak akan digarap KPK

AFP

Kata Kabareskrim Anang Iskandar, 'Sesama bus dilarang saling mendahului'

JAKARTA, Indonesia — Kepala Polisi Jenderal Badrodin Haiti menegaskan pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar tentang penanganan kasus anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Badrodin, kasus petinggi Polri tak akan digarap oleh KPK lagi. 

“Maksudnya, kalau kasus yang kami temukan sendiri, apa iya diserahkan ke KPK? Kami tangani sendiri,” kata Badrodin pada Rappler, Kamis siang, 7 Januari. 

“Tapai kalau KPK yang menemukan, ya silakan ditangani,” katanya lagi. 

Meski undang-undang sudah menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk penyelidikan kasus korupsi, tapi Badrodin berpendapat lain. “Bukan masalah wewenang, tapi itu akan berdampak pada jajaran Polri dan hubungan antar lembaga,” katanya. 

“Kita di atas baik-baik saja. Tapi anggota bisa marah. Begitu juga di KPK,” katanya. 

Lalu seperti apa mekanisme kerja sama antara Kepolisian dan KPK?

“Belum ada tindak lanjut. Kan harus ada pemikiran teknisnya,” ujar Badrodin. 

‘Sesama bus dilarang saling mendahului’

Sebelumnya, Kabareskrim Anang Iskandar mengatakan Polri dan KPK harus saling menghormati kewenangan masing-masing agar hubungan baik kedua belah pihak tetap terjaga.

“Intinya sesama bus kota tidak boleh saling mendahului,” kata Anang. 

Ia juga menginginkan jika ada pejabat Polri terkena kasus, maka sebaiknya ditangani oleh internal kepolisian dan bukan dari KPK. Begitu juga sebaliknya. 

“Pokoknya sesama bus kota jangan saling mendahului,” ujarnya.

Menurut Anang, KPK-Polri harus sering mengadakan pertemuan untuk memperbaiki hubungan kedua belah pihak.

“Membangun kepercayaan itu tidak bisa satu dua hari. Harus sering ketemu,” katanya. 

Apa tanggapan aktivis anti-korupsi terhadap pernyataan Badrodin? 

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan bahwa Kepolisian tak bisa berpatokan selain pada undang-undang.

Menurut Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi, KPK punya kewenangan menangani kasus korupsi tanpa dibatasi. 

“Apalagi salah satu kategori dalam tugas dan wewenangan pemberantasan korupsi yang harus dijalankan KPK adalah menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” kata Adnan. 

“Saya kira undang-undangnya jelas, mengatur apa, tidak perlu ada perdebatan lagi. Kalau ada permintaan khusus sepereti itu, bisa dianggap sebagai pelanggaran yang mengatur KPK,” katanya. —Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!