SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — PT Mabua Motor Indonesia berkomitmen untuk tetap memberikan layanan purna jual dan penjualan cuku cadang kepada konsumen Indonesia untuk beberapa bulan mendatang.
Mabua juga akan menghormati garansi yang telah dibereikan kepada pembeli dan menyediakan jasa sepeda motor kepada pecinta motor Harley Davidson di tanah air.
Mabua memutuskan untuk berhenti menjadi agen Harley Davidson sejak 31 Desember 2015.
Dalam konferensi pers Rabu, 10 Februari, Manajemen Mabua mengungkapkan sejumlah regulasi menjadi alasan mereka tidak memperpanjang keagenan motor besar Harley Davidson yang selama ini mereka jalankan dengan bendera PT Mabua Harley Davidson Indonesia.
Regulasi-regulasi ini, menurut Mabua, turut berperan membuat pajak impor motor besar mencapai mencapai 300 persen:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 175 tahun 2013 tentang kenaikan tarif PPh 22 dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen
- Peraturan Menteri Keuangan No. 90 tahun 2015 tentang penetapan tarif PPh 22 barang mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 menjadi 5 persen
- Peraturan Menteri Keuangan No. 132 tahun 2015 kenaikan tarif bea masuk dari 30 persen menjadi 40 persen
- Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen
Pajak impor yang tinggi ditambah besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama membuat harga jual Harley Davidson di Tanah Air menjadi sangat tinggi dan tidak sesuai dengan profil pasar di sini.
Namun demikian, Mabua berjanji untuk tetap memberikan layanan kepada konsumen Indonesia. — Rappler.com
BACA JUGA:
- Merugi, Ford hengkang dari Indonesia
- Industri otomotif dan visi Presiden Jokowi
- Penjualan kendaraan lesu, pemerintah turunkan DP minimum kredit
JAKARTA, Indonesia —
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.