SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mangkir pada panggilan pertama sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Februari.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Februari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan Ivan berhalangan hadir lantaran urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Seorang perempuan berinisial T, yang tak lain asisten rumah tangga Ivan, melaporkan legislator PPP itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penganiayaan. Hasil visum menunjukkan ada luka di beberapa bagian tubuh T.
T juga melaporkan istri Ivan tetapi baru Ivan Haz yang ditetapkan sebagai tersangka. Istri Ivan masih berstatus sebagai saksi.
“Yang bersangkutan tidak jadi datang karena urusan pekerjaan, minta diundur seminggu lagi,” kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menyatakan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dijerat UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Iqbal. – Rappler.com
BACA JUGA:
- Anak muda Indonesia angkat suara untuk kekerasan terhadap anak
- Komnas perempuan tolak hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual
- Kekerasan terhadap perempuan bukan jawaban
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.