Pengacara bantah Daeng Azis akan ditangkap polisi usai diperiksa

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pengacara bantah Daeng Azis akan ditangkap polisi usai diperiksa

ANTARA FOTO

Daeng Azis baru akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Februari 2016.

JAKARTA, Indonesia – Pengacara Abdul Azis, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya baru akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi di Kalijodo pada Jumat, 26 Februari. Kepastian itu diperoleh usai Razman berkoordinasi dengan Direktur Kriminal Umum Kombes Polisi Krishna Murti dan AKBP Suparmo.

“Insya Allah, sudah disepakati Daeng Azis alias Abdul Azis akan hadir dan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Februari 2016 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Razman yang ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 24 Februari.

Dia mengatakan kliennya masih berada di Jakarta dan sedang menyiapkan diri untuk diperiksa hari Jumat esok. Namun, Razman membantah kliennya akan ditangkap usai diperiksa pada lusa esok. Dia menyebut tidak ada istilah “Jumat Keramat” seperti yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi yang dilakukan dengan polisi terjalin dengan baik dan profesional.

“Kalau lah pemeriksaan berlangsung seperti ini di kejaksaan, kepolisian dan KPK, maka jadinya nyaman dan tidak ada istilah Jumat kramat. Semua hari itu baik,” kata dia.

Materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Azis sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu juncto 506 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait prostitusi.

“Tentu yang disiapkan sesuai pasal yang disangkakan juncto 506 KUHP terkait prostitusi. Nah, nanti kita lihat apa hasil pemeriksaannya, tidak ada yang lain. Jadi, kalau ada yang namanya senjata tajam atau panah beracun itu kan nanti dilihat, tetapi saya yakin Polri bersikap profesional,” tutur Razman.

Krishna Murti mengatakan penetapan status tersangka terhadap Daeng Azis dilakukan usai menangkap seorang mucikari bernama Udin Nakku alias Daeng Nakku. Pelaku merupakan pemilik kafe bernama Cafe Jelita Kalijodo di Jalan Kepanduan II R.001/005, Kelurahan Pejanggalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kafe itu berada di kawasan Kalijodo yang akan ditertibkan oleh Pemda DKI Jakarta. Di dalam kafe itu ditemukan minuman keras dan kondom.

“Iya (terkait itu),” kata Krishna.

Berdasarkan informasi, Daeng Nakku memperoleh kondom dari orang suruhan Daeng Azis bernama Maman. Sedangkan, minuman keras dibeli dari agen milik Daeng Azis yang dijaga Herman alias Daeng Rangka.

Pria yang dianggap menjadi tokoh Kalijodo itu dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yakni mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, serta sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut yakni penjara selama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000,00

– Rappler.com

BACA JUGA: 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!