KPK lakukan dua OTT di Jakarta

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK lakukan dua OTT di Jakarta

ANTARA FOTO

Untuk kasus di Kejaksaan dan DPRD DKI Jakarta

JAKARTA, Indonesia — [UPDATED] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua tempat di Jakarta pada Kamis malam, 31 Maret, untuk dua kasus yang berbeda.

“Hari ini ada OTT di dua tempat, kasus berbeda, pagi dan malam hari (baru saja), dua-duanya di Jakarta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, Kamis.

Yang satu untuk kasus di kejaksaan, satu lagi di DPRD DKI Jakarta.

Namun Agus belum menjelaskan siapa dan terkait kasus apa saja OTT tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan menggelar dua konferensi pers untuk kedua kasus itu pada Jumat pagi dan sore, 1 April

Terkait dengan dugaan OTT terhadap oknum kejaksaan, Agus mengatakan bahwa yang diamankan KPK adalah pemberinya.

“Pemberinya yang di-OTT,” ungkap Agus.

Dua petinggi BUMN jadi tersangka 

KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Kamis pagi, 31 Maret. Ketiganya berinisial SWA, DPA dan MRD. 

“Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada pukul 09:00 WIB. SWA dan DPA adalah Direktur Keuangan dan manajer senior dari PT BA (Brantas Abipraya). PT BA ini diketahui merupakan BUMN,” ujar Agus ketika memberikan keterangan pers di kantor KPK pada Jumat pagi, 1 April. 

Sementara, MRD, Agus melanjutkan adalah pihak swasta yang menjadi perantara. Penangkapan dimulai dari pengintaian terhadap ketiganya. Pada Rabu malam, 30 Maret, MRD dan DPA membuat bertemu dan membuat janji keesokan harinya akan bertemu di hotel tersebut. 

Ketika datang di hari yang telah ditentukan, DPA mengajak MRD bertemu di toilet pria di lantai 1 untuk menyerahkan uang senilai US$148.835 atau setara Rp1.9 miliar. 

Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat , 1 April. Foto oleh Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

“Uang suap terdiri dari sejumlah uang yakni terdiri dari US$1.847 pecahan US$ 100, 1 lembar pecahan US$50, 3 lembar pecahan US$20, 2 lembar US$10, dan 5 lembar US$1,” tutur Agus memaparkan sambil menunjukkan barang bukti uang suap tersebut. 

Pemberian uang suap tersebut, kata Agus, diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1X24 jam KPK juga telah melakukan gelar perkara. 

Mereka juga telah memeriksa saksi dalam kasus tersebut dari pihak Kejaksaan, yakni berinisial SS dan TS. Pemeriksaan baru selesai dilakukan pada Jumat pagi, 1 April pukul 05:00. Selanjutnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan menggeledah ruang kerja di Kejaksaan Tinggi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka disampaikan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. 

Agus turut menyebut bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka bisa terealisasi karena adanya kerjasama yang erat antara KPK dengan Kejaksaan. 

“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan bisa membuka kotak pandora yang lebih luas lagi dalam kasus lainnya,” kata Agus.

Sementara, untuk kasus OTT terhadap anggota DPRD DKI akan dilakukan nanti sore.  —Laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA: 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!