SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini memberlakukan tarif baru untuk angkutan umum di Ibu Kota. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah meneken Surat Keputusan tarif baru.
“Mulai hari ini, tarif angkutan umum yang baru sudah mulai kami berlakukan,” kata dia di Balai Kota, Jakarta, pada Jumat, 8 April 2016. Tak hanya itu, Ahok mengancam akan menindak tegas angkutan umum yang masih bandel.
Penurunan tarif ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Organisas Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta. Tarif berkurang hingga 13 persen.
Ketua Organda DKI Shafruhan membenarkan hal tersebut. “Mulai efektif semua hari ini, sudah disetujui Gubernur,” kata dia saat dihubungi Rappler.
Mulai hari ini, tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500 dan tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
Sementara itu, tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sedangkan tarif per kilometer turun dari Rp 4 ribu menjadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48 ribu jadi Rp 42 ribu atau turun 13 persen. -dengan laporan dari Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
- Harga Pertamax, Pertalite, dan Pertamax turun Rp 200
- Harga premium dan solar turun Rp 500 mulai Jumat
- Setelah sukses Go-Jek, perlukah angkot punya aplikasi online?
- 6 ‘hak istimewa’ sopir angkot
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.