Siapa lima warga Tiongkok yang ditangkap TNI?

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Siapa lima warga Tiongkok yang ditangkap TNI?
'KCIC tidak memerintahkan untuk mengerjakan kegiatan apa pun di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta'

JAKARTA, Indonesia –  Siapa lima warga Tiogkok yang ditangkap di Lapangan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur masih menjadi teka-teki pada Kamis, 28 April.

Manajemen PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengatakan mereka tidak memerintahkan pengerjaan di wilayah tersebut.

“Saat ini PT KCIC tidak memerintahkan untuk mengerjakan kegiatan apa pun di wilayah Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta,” kata corporate communications KCIC Febrianto Arif Wibowo dalam siaran pers yang diterima Rappler pada Kamis, 28 April.

Kelima waga negara Tiongkok itu ditangkap anggota TNI Angkatan Udara pada Selasa, 26 April, saat melakukan aktivitas pengeboran di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Saat ini, mereka ditahan di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Sebuah sumber Rappler mengatakan kelima warga Tiongkok itu merupakan karyawan PT Geo Central Mining (PT GCM) yang beralamat di area Pantai Indah Kapuk. GCM, kata sumber tersebut, merupakan mitra dari PT Wika (Wijaya Karya) selaku pelaksana proyek KCIC.

Tetapi Febrianto mengatakan “KCIC dan/atau PT Wijaya Karya tidak menandatangani kontrak dengan PT Geo Central Mining di wilayah Halim yang mempekerjakan karyawan berkewarganeraan Tiongkok yang melakukan survei dan pengeboran untuk mengambil sample tanah dalam rangka pembangunan kereta cepat di wilayah Laud Halim Perdanakusuma Jakarta.”

 

Febrianto juga mengatakan KCIC telah melakukan komitmen kontrak dengan PT Hebel untuk pekerjaan soil investigation di wilayah Halim. 

“Untuk pekerjaan soil investigation di wilayah Halim,  KCIC melakukan komitmen kontrak dengan PT Hebel dan tidak memerintahkan PT  Hebei untuk melakukan kegiatan apapun di wilayah Halim,” kata Febrianto. 

 

Heru Santoso Ananta Yudha, kepala Humas dan Tata Usaha Direktoral Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM, mengatakan dua dari lima tenaga kerja proyek kereta cepat asal Tiongkok itu tidak dapat menunjukkan dokumen. Satu warga asing lainnya hanya bisa menunjukkan identitas Tiongkok.

“Berdasarkan pemeriksaan awal oleh Tim Pengawasan Orang Asing, didapat informasi bahwa kelima orang asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta izin tinggal selama di Indonesia,” kata Heru Santoso Ananta Yudha, kepala Humas dan Tata Usaha Direktoral Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan HAM dalam keterangan tertulis kepada Rappler pada Rabu, 27 April.

Heru mengatakan satu dari mereka menunjukkan foto kopi paspor dan hanya satu orang yang mampu menunjukkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Heru tidak menyebut kapan dan oleh siapa kelima warga negara asing itu ditangkap, tetapi laporan media sebelumnya mengatakan mereka ditangkap oleh personel TNI AU di kawasan Cipinang Melayu.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan TNI AU untuk mengetahui secara pasti kegiatan mereka ketika ditangkap. Berikut nama warga Tiongkok yang diamankan oleh kantor Imigrasi Jakarta Timur. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!