SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Ombudsman RI membeberkan pelanggaran administrasi yang terjadi dalam penggusuran Kampung Dadap, Tangerang. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Ombudsman dengan pihak Pemerintah Daerah Tangerang pada Kamis, 28 Juli.
Menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih ada 5 pelanggaran yang dia temukan, mulai dari ketidaksesuaian prosedur hingga upaya menghalangi warga yang memiliki surat tanah. Berikut 5 pelanggaran yang telah dilakukan versi Ombudsman.
“Pertama, ada perbuatan melawan hukum,” ujar Alamsyah melalui keterangan pers yang diterima Rappler pada Kamis, 28 Juli.
Pelanggaran kedua, Alamsyah melanjutkan, melampaui wewenang karena melakukan penataan terhadap kawasan pemukiman kumuh yang memiliki luas 10 sampai 15 hektar tanpa terlebih dahulu memperoleh penugasan dari provinsi. Padahal, menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penataan area dengan luas demikian menjadi kewenangan Pemprov Banten.
“Sementara pelanggaran ketiga, Pemkab Tangerang telah melakukan pembongkaran sebelum membentuk instrumen hukum lebih dulu sesuai yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Pelanggaran keempat, ujarnya penyimpangan prodesur dengan melakukan tindakan penataan pemukiman Kampung Baru Dadap tidak sesuai ketentuan.
Terakhir, Pemkab Tangerang telah mengabaikan kewajiban hukum serta tindakan diskriminatif dengan tidak melayani permohonan warga untuk memperoleh surat keterangan tanah atas tanah negara yang telah digarap lebih dari 20 tahun. Padahal, surat tersebut diperlukan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional.
Bupati menurut
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, yang ikut dalam pertemuan hari ini menerima seluruh rekomendasi dari Ombudsman. Bahkan, mereka akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang sudah diterbitkan.
Pemkab Tangerang kini tengah menyiapkan anggaran tambahan untuk akhir tahun yang salah satunya akan digunakan untuk penataan area Dadap, baik pembangunan atau pun koordinasi dengan kementerian terkait dan Pemprov Banten.
Politisi Partai Golkar ini juga sepakat untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten. Namun, dia menjelaskan secara detail hal apa saja yang akan dibahas.
Alamsyah mengatakan koordinasi ini diperlukan supaya keluar tugas pembantuan yang membolehkan Pemkab membongkar bangunan di lahan tersebut.
“Hal itu sesuai dengan pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah,” tutur dia.
Tetapi, dia juga mengingatkan supaya Pemprov Banten membuat keputuan sesuai dengan aturan yang berlaku. – Rappler.com
BACA JUGA:
- Warga Kampung Nelayan Dadap menolak digusur
- Nelayan Dadap laporkan polisi ke Komnas HAM
- Bentrok pecah di Dadap, 6 warga dan 2 polisi terluka
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.