Indonesia

Konflik belum tuntas, warga Olak Olak Kubu pulang ke rumah

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Konflik belum tuntas, warga Olak Olak Kubu pulang ke rumah
Anggota legislatif minta kepolisian untuk menjamin keselamatan warga desa yang mengungsi karena konflik tanah

 

PONTIANAK, Indonesia – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat memanggil manajemen PT Sintang Raya pada Selasa, 9 Agustus, untuk membahas konflik lahan yang membuat ratusan warga Desa Olak Olak Kubu di Kabupaten Kubu Raya mengungsi minggu lalu.

Ketua Komisi 1 DPRD Kalbar Krisantus Kurniawan mengatakan penyelesaian sengkata lahan antara warga Desa Olak Olak Kubu di Kabupaten Kubu Raya dan PT Sintang Raya sudah mulai menemui titik terang.

“Pertemuan ini dihadiri semua pihak yakni warga, pimpinan PT Sintang Raya, dan instansi terkait. Ada tujuh kesepakatan dan ini tidak hanya sebatas kesepakatan, tetapi harus sama-sama kita laksanakan,” kata Krisantus setelah memimpin rapat mediasi di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kalbar pada Selasa sore.

Pertemuan diadakan di ruangSalah satu kesepakatan pertemuan tersebut, menurut Krisantus, adalah semua warga Olak Olak Kubu yang mengungsi ke kota Pontianak dan tempat lain di Kubu Raya mingu lalu akan pulang ke rumah masing-masing pada Rabu, 10 Agustus.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian, Dinas Perkebunan dan Pemerinah Kabupaten Kubu Raya untuk memberi jaminan keamanan kepada para warga untuk pulang ke rumah mereka masing-masing,” kata Krisantus.

Menurut Krisantus, PT Sintang Raya juga akan menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hak guna usaha di atas lahan seluas 11.129,9 hektar. Namun karena perbedaan interpretasi, perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya tidak mau menjalankan keputusan tersebut.

 

“Agar kita di lapangan dan di daerah ini tidak salah tafsir, kami dari Komisi 1 dan Komisi 2 akan mengkonsultasikan keputusan tersebut dengan MA di Jakarta,” kata Krisantus.

Dia yakin keputusan yang dibuat MA ini tafsirannya 100 persen benar karena MA sendiri yang membuat keputusan terkait kasus sengketa lahan ini. “Apabila tafsiran tersebut sudah disampaikan kepada kami, maka semua pihak harus melaksanakan,” kata Krisantus.

Menangapi rumor bahwa sekitar 70 warga Desa Olak Olak Kubu akan ditangkap karena mencuri tandan buah segar (TBS) dari lahan PT Sintang Raya, Krisantus meminta kepolisian untuk melakukan pendekatan persuasif dan bukan represif.

“Proses ini tetap jalan namun harus dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan praduga tak bersalah,” katanya. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!