Irman Gusman ajukan penangguhan penahanan

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Irman Gusman ajukan penangguhan penahanan

ANTARA FOTO

Dengan jaminan dari 51 orang anggota DPD RI

 

JAKARTA, Indonesia — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari 51 orang anggota DPD, pada Kamis, 22 September.

“Tadi secara resmi kita mengajukan pengangguhan penahanan. Ada 51 orang anggota DPD yang menjamin dan Bu Lies, istri Pak Irman, juga menjamin, hanya tidak ada pimpinan (DPD) yang menjamin,” kata pengacara Irman, Tommy Singh, di Jakarta, pada Kamis.

Irman adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Badan Usaha Logistik (BULOG) kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangkap tangan Irman pada 17 September lalu, belum memberikan jawaban apakah akan mengabulkan penangguhan penahanan itu.

Hari ini, anggota DPD dan istri Irman berniat untuk menjenguk Irman tapi batal. (BACA: Pimpinan DPD jenguk Irman Gusman ke Rutan Guntur)

“Tadi anggota DPD RI dilarang [membesuk]. Saya tidak paham, ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equality before the law, keluarga kolega, boleh kan? Apalagi kolega sesama anggota DPD, saya kecewa juga tapi saya tidak terlalu memahami,” kata Tommy.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan, apalagi untuk tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT).

“Biasanya kalau OTT memang jarang ada penangguhan, karena waktu KPK sangat terbatas oleh peraturan maksimum 60 hari, sesudah itu tidak bisa melakukan apa-apa padahal penyidikan dan penyelidikan insentif, sebelum batas waktu yang dtentukan sudah harus dilimpahkan ke pengadilan jadi biasanya tidak diberikan penangguhan penahanan,” kata Laode.

Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan proses penangkapan Irman sesuai prosedur.

“SOP (Standard Operating Procedure) KPK memang seperti itu. Sama antara orang yang satu dengan yang lain. Hukum harus diterapkan sama. Mudah-mudahan kita tidak membeda-bedakan,” kata Agus.

Modus Irman

Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, mengungkapkan modus yang diduga dilakukan Irman adalah menghubungi petinggi BULOG untuk meminta pengalihan kuota gula impor sebesar 3 ribu ton dari Jakarta ke Sumatera Barat.

“Sebetulnya itu bukan kuota tapi diambilkan dari kuota untuk Jakarta sebesar 3.000 [ton] supaya dialihkan ke Sumatera Barat,” kata Alexander.

Kasus ini diawali dengan OTT yang terjadi pada Sabtu, 17 September, dini hari terhadap empat orang, yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy, dan Irman di rumah mantan Ketua DPD tersebut di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada BULOG agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. —Antara/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!