Bagaimana kabar Jessica Wongso setelah vonis?

Sakinah Ummu Haniy

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bagaimana kabar Jessica Wongso setelah vonis?

AFP

Pengacara mengatakan putusan pengadilan membuat Jessica tidak nyaman

JAKARTA, Indonesia — Jessica Kumala Wongso telah divonis 20 tahun penjara dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Kamis, 27 Oktober lalu.

Saat ini, Jessica mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut penuturan kuasa hukum Otto Hasibuan, saat ini Jessica dalam keadaan sehat.

“Sehat, dia sehat. Jessica baik-baik saja,” tutur Otto kepada Rappler, Senin, 31 Oktober. “Di Pondok Bambu baik-baik saja, nyaman. Hanya putusan pengadilan yang tidak nyaman buat dia.”

Otto juga menyampaikan bahwa Jessica tidak ingin meneteskan air mata karena takut hal tersebut akan menjadi bumerang baginya.

“Dia tidak mau nangis katanya. Takut kalau dia nangis jadi pertimbangan hukum lagi,” tutur Otto. 

Tim kuasa hukum Jessica telah mengajukan banding pada Jumat, 28 Oktober lalu. Saat ini mereka sedang menunggu salinan putusan pengadilan sebagai materi untuk mengajukan memori banding.

Menyikapi adanya sekelompok pengacara yang mengajukan laporan terhadap tiga majelis hakim yang menangani perkara Jessica ke Komisi Yudisial, Otto mengaku tim kuasa hukum Jessica tidak memiliki kaitan dengan hal tersebut.

“Kalau kita sedang mempertimbangkan, tapi belum (mengambil keputusan),” kata Otto.

Isi memori banding

Sementara, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso yang lain, Hidayat Bostam menjelaskan memori banding yang disampaikan oleh tim mereka antara lain meliputi nota pembelaan (pledoi) Jessica dan kuasa hukum. Dua materi tadi akan melengkapi tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (BACA: Ini lima fakta yang membuat hakim yakin Jessica pembunuh Mirna)

“Kami sebagai penasihat hukum, akan membuat memori banding. Pledoinya masuk dalam memori banding dengan tanggapan-tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri agar dipertimbangkan di Pengadilan Tinggi,” ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, penyertaan pledoi dan tanggapan atas putusan hakim dalam memori banding agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI bisa menganalisa bukti bahwa perempuan berusia 28 tahun itu tidak bersalah. Dia menilai Pengadilan Negeri seolah tertidur.

“Ketika ditanya apakah penasihat hukum memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, tetapi setelah kami hadirkan dan didengarkan, (ternyata keterangannya) tidak digubris. Lantas untuk apa sidang panjang-panjang?”, tanya Hidayat. (BACA: LINI MASA: Kasus pembunuhan Mirna dengan kopi sianida)

Dia menyebut hakim tinggi yang akan menilai nanti. Hidayat optimistis upaya banding yang ditempuh kuasa hukum Jessica akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satu alasannya karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Mirna yang negatif dari kandungan zat sianida. BB4 merupakan cairan lambung sebanyak 0,1 ml yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia. BB4 ketika itu dinyatakan negatif dari sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.

Sementara, bukti yang digunakan selama persidangan adalah data Puslabfor Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna yang ditemukan setelah tiga sampai lima hari korban meninggal dengan jenazah yang sudah diawetkan.

“Kembalikan lagi ke masyarakat dan akademisi. Tidak ada bukti (Jessica meracuni Mirna). Lantas kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan BB4 yang dari Puslabfor tidak ada sianida. Hasilnya negatif-negatif itu, kenapa?” kata dia. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!