Menanti babak akhir kasus pabrik PT Semen Indonesia di Kendeng

Davin Rusady

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Menanti babak akhir kasus pabrik PT Semen Indonesia di Kendeng

ANTARA FOTO

KLHS akan menjadi penentu nasib para petani dan kelanjutan proyek pembangunan pabrik semen di Kendeng.

JAKARTA, Indonesia — Meninggalnya Ibu Patmi, petani asal Kendeng, saat aksi protes pemasungan kaki menggunakan semen di depan Istana Negara beberapa waktu lalu telah menarik simpati masyarakat luas. Setidaknya, ada 50 gerakan sipil di berbagai daerah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang melakukan aksi serupa sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan warga Kendeng.

Aksi pemasungan kaki menggunakan semen tersebut berawal dari gugatan warga Kendeng terhadap PT. Semen Indonesia pada 5 Oktober 2016. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali izin pembangunan pabrik semen di Kendeng oleh PT. Semen Indonesia. MA memutuskan pemerintah provinsi membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang yang dikeluarkan pada 7 Juni 2012.

Lima tahun setelahnya, Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT. Semen Indonesia. Izin yang mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 yang telah ditandatangani oleh Ganjar pada 23 Februari lalu. Izin tersebut merupakan hasil tindak lanjut rekomendasi dari Komisi Penilai Amdal (KPA) yang terdiri dari pemerintah, pakar, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat terdampak pabrik.

Kemudian, kasus ini semakin terekspos setelah adanya protes dari para petani asal Kendeng dalam bentuk aksi pemasungan kaki menggunakan semen. (BACA: Jenazah pejuang Pegunungan Kendeng dimakamkan dalam suasana haru)

Kini, PT. Semen Indonesia tengah menanti hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, menyatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam memutuskan hasil KLHS.

Menurut Arcandra, pendapat pertama menyatakan bahwa kawasan yang ingin dijadikan pabrik semen tersebut adalah kawasan karst, sementara pendapat kedua menyatakan bahwa kawasan tersebut mungkin bukan bentang alam karst.

KLHS akan menjadi penentu nasib para petani dan kelanjutan proyek pembangunan pabrik semen di Kendeng. Apabila hasil kajian menyatakan bahwa status lingkungan Pegunungan Kendeng termasuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), proyek pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena mengancam cadangan air dan ekosistem. Namun, proyek akan dilanjutkan apabila hasil kajian menyatakan bahwa status lingkungan wilayah tersebut bukan kawasan bentang alam karst. (BACA: Pro dan kontra pabrik semen di Pegunungan Kendeng)

Kontradiksi

Belum setahun menduduki kursi Menteri, Jonan mematahkan pernyataan Dr. Surono atau yang akrab disapa Mbah Rono, Kepala Badan Geologi ESDM periode 2014—2015.

Hari Jumat, 24 Maret, Menteri ESDM Ignatius Jonan mengirimkan surat bernomor 2537/42/MEM-S/2017 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa tidak ditemukan aliran air sungai bawah tanah di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Rembang, Jawa Tengah. Isi surat tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM pada 15—24 Februari dan diklarifikasi kembali pada 8—9 Maret. 

Berdasarkan temuan, hanya ada gua kering tanpa aliran sungai bawah tanah dan tidak dijumpai sumber mata air. Meski begitu, Jonan menyampaikan bahwa keputusan akhir bergantung pada KLHK.

Dalam waktu dekat ini, Presiden Jokowi akan mengumumkan hasil KLHS kawasan Kendeng. Keputusan KLHS harus berdasar pada hasil keputusan Peninjauan Kembali oleh MA. Sementara itu, MA dalam putusan Peninjauan Kembali No. 99/PK/TUN/2016 memutuskan bahwa kawasan CAT Watuputih, tempat PT. Semen Indonesia akan melakukan penambangan, merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang dilindungi.

Setelah dirinci, putusan MA tersebut dihasilkan berdasarkan surat Badan Geologi Kementerian ESDM bernomor 3131/05/BGL/2014 pada tanggal 1 Juli 2014 yang menyebutkan bahwa “..Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) dalam Suratnya Kepada Gubernur Jawa Tengah (bukti P-32) menyampaikan pendapat untuk menjaga kelestarian akuifer CAT Watuputih agar tidak ada kegiatan penambangan..”.

Butuh waktu puluhan juta tahun

SOLIDARITAS. Aktivis lingkungan WALHI Riau melakukan aksi solidaritas peduli Kendeng dengan cara memasung kaki menggunakan semen di Pekanbaru, Riau, Rabu, 29 Maret. Foto oleh Rony Muharrman/ANTARA

Tidak hanya para petani, Koalisi Kendeng Lestari yang terdiri atas para akademisi dan aktivis turut menaruh perhatian pada kasus ini. Menurut mereka, status CAT Watuputih adalah Kawasan Lindung Geologi berdasarkan fungsinya sebagai resapan air tanah sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rembang 2011—2031 pasal 19/a.

Hendro Sangkoyo, peneliti dari School of Democratic Economics, mengatakan butuh waktu yang sangat lama untuk memulihkan pegunungan karst yang ditambang. Oleh sebab itu penting untuk mempertimbangkan agar KLHS dilakukan secara menyeluruh supaya tidak ada kesalahan. 

“Karst itu proses pembentukannya puluhan juta tahun. Tidak mungkin pemulihannya cepat ketika kerusakan sudah terjadi. Jika nantinya muncul masalah lingkungan di lima tahun mendatang, siapa yang harus bertanggung jawab?” tanya dia. 

Menurutnya, selain mempertimbangkan aspek geologis, KLHS juga perlu mempertimbangkan aspek sosial. 

“KLHS fokusnya pada lingkungan dan sisi-sisi negatif yang mungkin terjadi. Bagaimana dengan rantai sosial? Itu perlu dipertimbangkan haknya. Itu tidak bisa diukur dalam analisis teknis karena yang dibicarakan adalah ingatan manusia tentang kondisi sosial,” ujar Hendro Sangkoyo dalam konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada 1 April. 

Hal tersebut diamini pula oleh Merah Johansyah Ismail dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Menurut Merah, rencana pembangunan pabrik ini harus memperhatikan dimensi sosial di sekitar pegunungan karena yang akan hilang bukan hanya ekosistem, tetapi juga ingatan sosial masyarakat yang berkaitan dengan sejarah.

Merah juga menambahkan bahwa penambangan memiliki tiga karakteristik, yaitu rakus lahan, rakus air dan rakus energi. 

“Kalau ada pabrik semen, tambang dan batu gamping, pasti ada pembangkit baru bara. Itu akan melipat gandakan daya rusak lingkungan hidup. Apa itu sudah dipertimbangkan dalam KLHS?” kata Merah.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diwakili oleh Dewi Kartika menyampaikan bahwa terdapat kontradiksi antara keputusan pemerintahan pusat dan daerah dalam kasus ini. Pihaknya menganggap bahwa klaim pembangunan pabrik semen akan memajukan pertumbuhan ekonomi sangat bias. Selain itu, ada dampak geologis dan sosial yang tidak dipertimbangkan.

Dewi mengatakan warga Kendeng justru menggantungkan hidupnya pada pertanian. Pembangunan pabrik semen di area tersebut justru akan mengancam keberadaan mata air. 

“Kita harus melihat ini secara komprehensif. Kasus Rembang adalah representasi masalah pemerintahan yang akut di Indonesia,” tutur Dewi di acara yang sama.

Sobirin, wakil dari lembaga swadaya masyarakat Desantara, mengatakan bahwa regulasi dan temuan-temuan penelitian sudah membuktikan bahwa di CAT Watuputih ada aliran sungai bawah tanah. Hal itu juga diperkuat dengan temuan lubang tempat menghilangnya aliran air. 

“Ketika ada lubang pasti ada saluran sungai bawah tanah. Temuan lain ada sekian jenis kelelawar di beberapa gua CAT Watuputih,” jelasnya.

Sementara, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  Sulistyowati Irianto menilai kasus pembangunan pabrik semen ini sebaiknya dilihat dengan kejujuran akademik, komprehensif dan interdisipliner. Salah satunya dengan meneladani para petani yang menyemen kaki di depan Istana. 

Dalam pandangan Sulistyowati, mereka justru lebih bisa  menjaga hubungan antara manusia dengan alam. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!