Indonesia

Mantan terpidana narkoba Schapelle Corby dideportasi ke Australia nanti malam

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mantan terpidana narkoba Schapelle Corby dideportasi ke Australia nanti malam

EPA

Presiden SBY mengabulkan permohonan grasi Schapelle Corby dengan memotong masa tahanannya selama 5 tahun.

JAKARTA, Indonesia – Mantan terpidana kasus narkoba, Schapelle Corby dijadwalkan untuk dideportasi ke Brisbane, Australia pada Sabtu malam, 27 Mei. Dia dijadwalkan untuk meninggalkan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 22:00 WITA.

Mantan siswa sekolah kecantikan itu ditahan di Pulau Bali pada tahun 2004 usai membawa heroin di case tempat penyimpanan selancar. Atas perbuatan itu dia dijatuhkan vonis selama 20 tahun.

Pada tahun 2014, dia dibebaskan secara bersyarat tetapi diwajibkan untuk tetap berada di Pulau Bali selama tiga tahun. Kini, waktu itu sudah berakhir dan dia boleh meninggalkan Pulau Dewata.

Kisah penahanan Corby telah membuat warga Australia bersimpati. Di negara asalnya, perempuan berusia 39 tahun itu digambarkan sebagai korban dari suatu konspirasi. Hal itu lantaran, dia berulang kali menyatakan dirinya tidak bersalah dan tidak tahu mengapa bisa ada heroin di dalam tas papan selancarnya.

Perjalanan kasusnya terus diikuti oleh publik baik di dalam negeri maupun Australia. Sementara, situasi berbeda justru terlihat di Indonesia. Publik di Tanah Air justru memandang Corby sama seperti pelaku tindak kriminal pada umumnya yang melanggar aturan kepemilikan narkoba.

Dijaga 100 personel polisi

Situasi di depan rumah Corby di area Kuta sudah dipenuhi oleh puluhan jurnalis baik dari Indonesia maupun internasional, utamanya dari Australia. Mereka menunggu Corby keluar dan dibawa menuju ke kantor petugas pembebasan bersyarat.

Demi menjaga proses itu lancar, polisi mengerahkan sekitar 100 petugas. Mereka akan berjaga sepanjang dari rumah Cobry menuju ke Lapas dan berakhir di bandara.

Kakak Corby, Mercedes telah terbang kembali dari Australia menuju Bali untuk membantu proses pemulangannya. Dia juga akan berusaha melawan dan membentuk opini publik bahwa adiknya tidak bersalah.

Sementara, personel polisi telah berjanji akan menjaga keamanan Corby dan memastikan dia akan terbang kembali ke Australia dengan selamat.

“Kami telah berkoordinasi dengan petugas departemen imigrasi. Kami akan mengawalnya hingga dia meninggalkan Pulau Bali,” ujar Kapolda Bali, Hadi Purnomo.

Cobry tidak harus melalui 20 tahun vonisnya dipenjara. Hal itu lantaran dia kerap menerima beberapa kali masa pemotongan hukuman karena dianggap telah berbuat baik. Bahkan, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi dengan memberikan potongan masa tahanan lima tahun. – dengan laporan AFP/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!