Kejaksaan batal ajukan banding kasus Ahok ke Pengadilan Tinggi

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kejaksaan batal ajukan banding kasus Ahok ke Pengadilan Tinggi

ANTARA FOTO

Kejaksaan telah mencabut pengajuan banding pada Selasa kemarin

JAKARTA, Indonesia — Kejaksaan mengajukan surat permohonan pencabutan banding atas kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Berkas tersebut diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Juni kemarin.

“Tanggal 6 (Juni) sudah diserahkan permohonan mencabut permintaan banding mereka,” kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi pada Kamis, 8 Juni.

Pihaknya pun sudah menerbitkan akta penangguhan banding untuk diberitahukan kepada terdakwa. Akta tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini untuk dilanjutkan ke penasihat hukum. Alasannya karena kantor sekretariat tim kuasa hukum Ahok di luar yuridiksi PN Jakarta Utara.

Setelah berkas diterima dan diberitahukan ke terdakwa, akan dikembalikan lagi PN Jakarta Utara.

“Setelah ini kalau sudah kembali, kami serahkan ke Pengadilan Tinggi (PT), karena itu otoritasnya PT,” kata dia.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum Ahok belum menerima pemberitahuan resmi tersebut.

“Kami belum dapat surat secara resmi dari PN Pusat mengenai pencabutan banding oleh pihak kejaksaan,” kata anggota tim kuasa hukum Rolas Sitinjak saat dihubungi Rappler melalui telepon pada Kamis, 8 Juni. (BACA: Keluarga Ahok putuskan tak jadi ajukan banding)

Ahok divonis bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dengan hukuman pidana selama dua tahun pada 9 Mei lalu. Pihak kuasa hukum telah terlebih dahulu mencabut permohonan banding karena kliennya menyebut sudah ikhlas dipenjara. Saat ini, mantan Bupati Belitung Timur ini masih menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. — Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!