Indonesia

Gubernur Papua keluhkan Freeport belum bayar pajak air

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Gubernur Papua keluhkan Freeport belum bayar pajak air
Freeport Indonesia anggap putusan pengadilan pajak cacat

 

JAKARTA, Indonesia – Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya memutuskan naik banding atas keputusan pengadilan pajak terkait dengan kewajiban Freeport membayar kewajiban tagihan pajak air permukaan beserta dendanya kepada Pemerintah Provinsi Papua.  

“Menurut kami keputusan pengadilan itu cacat, karena salah satu dasarnya, pengadilan tidak mengakui Kontrak Karya karena tidak pernah disetujui DPR,” kata Riza kepada Rappler melalui pesan pendek, Rabu 20 Juli 2017.

Riza menanggapi laporan Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam Rapat Terbatasa tentang Evaluasi Proyek Strategis dan Program Strategis Nasional di Papua, yang dipimpin Presiden Jokowi di Jakarta, 19 Juli 2017.  Dalam rapat tersebut, Presiden meminta Pemprov Papua  mempercepat pembangunan infrastruktur.

Dalam ratas, Gubernur Lukas melaporkan bahwa PT Freeport Indonesia belum membayar kewajiban sesuai keputusan Pengadilan Pajak Jakarta yang dimenangkan Pemprov Papua.  Korporasi asal AS itu harus membayar pajak air permukaan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah selama lima tahun (2011-2015) yang nilai totalnya mencapai Rp 3 triliun.

“Saya sudah laporkan kepada Presiden soal masalah pajak yang harus dibayar Freeport kepada Pemprov Papua dan Presiden sampaikan untuk dibicarakan secara baik. Tetapi ini putusan pengadilan maka kami minta pengadilan pajak untuk segera dieksekusi putusan tersebut,” ujar Lukas, usai ratas.  Menurut hitungannya, jumlah tagihan pajak berikut dendanya mencapai Rp 5 triliun.

Lukas mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat dua kali ke Freeport, namun belum dibalas.  Pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lain, jika tidak ada respons dan titik temu dengan Freeport Indonesia. 

Target negosiasi dengan PT FI akhir Juli

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan jajarannya, mengatakan bahwa target negosiasi dengan Freeport Indonesia rampung akhir Juli 2017. Jika negosiasi berlangsung lancar, rencananya pemerintah akan mengundang CEO Freeport McMoRant.inc, Richard Adkerson untuk menyampaikan hasil keputusan negosiasi tersebut. 

Negosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia telah berlangsung sejak April 2017 lalu dan terbagi dalam empat ketentuan. Pertama: perpanjangan izin operasi, kedua: pembangunan fasilitas, ketiga: stabilitas investasi dan keempat: divestasi saham 51%. 

Kementerian ESDM mendapat dua bagian negosiasi, yaitu  yaitu perpanjangan izin operasi dan pembangunan smelter, atau fasilitas pemurnian mineral. Sementara Kementerian Keuangan mendapat tugas menyelesaikan stabilitas investasi dan divestasi saham 51%.

Saat berbuka puasa dengan kelompok masyarakat dan media, Menteri Jonan mengatakan pihaknya optimistis kedua pihak mencapai titik temu.  “Mikirnya harus untuk sebesar mungkin kepentingan Indonesia dan warga Papua,” ujar Jonan, di gedung kementerian ESDM,  20 Juni 2017 

Usai rapat di DPR pada tanggal 10 Juni 2017, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya sudah rapat dengan tim kecil Freeport untuk menyepakati imstrumen regulasi mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

“Batang tubuh IUPK sudah dibahas,” kata Teguh.  Kedua pihak juga membahasa tentang smelter dan kelangsungan operasi.  Menurut Teguh,  sesuai ketentuan perpanjangan izin operasi bisa dilakukan 2×10 tahun. Atau 10 tahun pertama yaitu sampai tahun 2031 terlebih dahulu.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan perpanjangan tidak secara otomatis diberikan langsung. Pemerintah menafsirkan, dalam kasus Freeport, misalnya, tidak secara langsung dapat perpanjangan operasi sampai 204, sebagaimana dicantumkan dalam KK. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!