YLKI: Curhatan Acho bukan pelanggaran

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

YLKI: Curhatan Acho bukan pelanggaran
“Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan menduduki rangking kedua (18 persen) dari total pengaduan di YLKI.”

 

JAKARTA, Indonesia — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai upaya pengelola Apartemen Green Pramuka menjerat Aktor dan komika Muhadkly Acho dengan pasal pencemaran nama baik sangat berlebihan.

“Tindakan oleh Green Pramuka pada konsumen adalah tindakan yang berlebihan, dan bahkan arogan,” demikian pernyataan tertulis YLKI pada Minggu, 6 Agustus 2017. “Kontra produktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhadkly Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka setelah menumpahkan unek-unek dan kekecewaannya mengenai fasilitas apartemen tersebut di blog pribadinya pada 8 Maret 2015.

(Baca: Curhatan komika Muhadkly Acho yang berujung laporan polisi)

Curhan Acho tersebut direspon pengelola apertemen dengan melaporkannya ke Polisi. Acho dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saat ini kasus tersebut sudah bergulir ke Kejaksaan.

YLKI menilai apa yang disampaikan Acho dalam blog pribadinya bukanlah pelanggaran yang dilakukan konsumen, khususnya dalam perspektif UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Sebaliknya, YLKI melanjutkan, apa yang disampaikan Acho adalah upayanya untuk mendapatkan hak sebagai konsumen, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha. Acho, menurut YLKI, menuliskan keluhan tersebut di blognya karena keluhannya tidak tidanggap oleh pengelola apartemen.

“Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan  konsumen ke YLKI, dan bahkan sudah diliput media,” tulis YLKI. 

YLKI menyebutkan kasus Acho adalah puncak gunung es. Sebab pengaduan serupa sering mereka terima di lokasi yang berbeda. “Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan, menduduki rangking kedua (18 persen), dari total pengaduan di YLKI.” 

Karena itu YLKI meminta Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang. 

Kementerian PUPR dan Pemprov DKI dinilai juga tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola ataupun pengembang apartemen. 

YLKI juga mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif  memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan.

Selain itu YLKI juga meminta kepada konsumen apartemen atau perumahan untuk terus menyuarakan hak mereka, karena menurut UU Perlindungan Konsumen, suara, pendapat, dan keluhan konsumen berhak untuk didengar. 

“Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax) yang berpotensi fitnah,” tulis YLKI. “YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh dilakukan developer yang bertujuan untuk membungkam daya kritis konsumen.”

Selain itu YLKI juga mengkritisi Kepolisian yang menurut mereka bertindak cepat jika pihak pelapor adalah pengembang. “Tapi bertindak lamban jika yang mengadu masyarakat.” —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!