Indonesia

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara
Buni Yani tidak langsung ditahan karena mengajukan banding

JAKARTA, Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

“Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan,” kata majelis hakim Saptono, Selasa 14 November 2017.

Vonis ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan. 

Buni Yani sebelumnya didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Majelis hakim mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sementara yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa handphone terdakwa dirampas untuk dimusnahkan agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai. “Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi,” ujar Aldwin Rahadian.

Meskipun divonis bersalah, namun Buni Yani tidak ditahan karena ia mengajukan banding sehingga keputusan hari ini belum berkekuatan hukum tetap.

Vonis hakim ini disambut histeris oleh pengunjung sidang yang kebanyakan pendukung Buni Yani. Mereka meneriakkan kekecewaannya sambil melontarkan kata-kata “Hakim dzalim”.

Suasana persidangan pun berlangsung riuh. Usai persidangan, polisi segera melakukan barikade pengamanan kepada majelis hakim dan JPU. Mereka juga dikawal oleh aparat bersenjata lengkap.

Usai sidang, Buni Yani menyempatkan diri berorasi di depan massa pengunjuk rasa. Meski hujan turun, namun massa tetap bertahan di depan kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

“Keputusan ini amat mengecewakan. Saya divonis tanpa ada fakta persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding,” kata Buni Yani.

Usai berorasi, Buni Yani dan massa aksi melakukan doa bersama yang diikuti pekikan takbir. Sekitar pukul 16:15 WIB, massa pun membubarkan diri dengan tertib.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!