KPK: Fredrich Yunadi diduga memesan kamar rumah sakit sebelum Setya alami kecelakaan

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK: Fredrich Yunadi diduga memesan kamar rumah sakit sebelum Setya alami kecelakaan
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam upaya merintangi pemeriksaan Setya Novanto

JAKARTA, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dr. Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam upaya merintangi pemeriksaan Ketua DPR non aktif itu. Penyidik lembaga anti rasuah menemukan lebih dari dua alat bukti bahwa keduanya berupaya menghalangi agar Setya tidak ditangkap pada pertengahan November 2017.

“FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo) diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit dan dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga sudah dimanipulasi sedemikian rupa,” ujar Komisioner KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Rabu, 10 Januari.

Data itu diperoleh lembaga anti rasuah berdasarkan keterangan dari 35 saksi dan ahli yang telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik KPK ikut menyita kamera pengawas yang dipasang di rumah sakit Medika Permata Hijau.

Kejanggalan sebenarnya sudah dirasakan oleh KPK sejak mereka mengerahkan tim penyidik untuk menangkap Setya di kediamannya di Jalan Wijaya nomor XIII pada 15 November 2017. Namun, sayangnya Setya sudah keburu meninggalkan rumah sebelum didatangi oleh penyidik KPK sekitar pukul 21:40 WIB.

Penyidik, kata Basaria, kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Setya hingga pukul 02:50 WIB keesokan harinya. Namun, mantan Ketua Partai Golkar itu tetap tidak muncul.

“Hingga akhirnya KPK mengimbau agar Setya Novanto menyerahkan diri. Namun, setelah ditunggu hingga Kamis, 16 November, tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan. KPK pun kemudian memasukan nama Setya Novanto ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan ikut menyurati interpol,” kata dia menerangkan kembali kronologi kejadian.

Pada 16 November malam, KPK mendapat informasi kendaraan yang ditumpangi Setya mengalami kecelakaan dan menabrak tiang lampu. Kemudian, ia dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Tetapi, yang aneh, begitu tiba di rumah sakit, Setya tidak dimasukan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) lebih dulu. 

“Yang bersangkutan justru dibawa langsung ke ruang rawat inap VIP,” tutur dia.

Menurut informasi yang diperoleh penyidik KPK, sebelum tiba di rumah sakit, mantan kuasa hukumnya, Fredrich sudah datang lebih dulu di sana. (BACA: INFOGRAFIS: Fakta kecelakaan yang dialami Setya Novanto)

“Ia juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit agar dapat melakukan pemesanan kamar sebelum peristiwa kecelakaan terjadi. Didapati juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit menerima telepon dari seseorang yang diduga sebagai pengacara Setya Novanto,” katanya.

Si penelepon, kata Basaria, meminta agar dipesankan satu lantai kamar perawatan VIP untuk digunakan pukul 20:50 WIB.

“Padahal, saat itu belum diketahui Setya Novanto dirawat karena sakit apa,” katanya.

Atas perbuatan itu, keduanya disangka telah melanggar pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan kepada Fredrich dan Bimanesh pada Selasa, 9 Januari.

“Rencananya, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada akhir pekan ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di tempat yang sama.

Tidak ada kriminalisasi

Dalam kesempatan itu, Basaria menegaskan apa yang dilakukan oleh pihak KPK tidak berniat untuk mengkriminalkan Fredrich. Sebab, upaya untuk menghalangi upaya penyidikan bertentangan dengan aturan hukum. Lagipula, lembaga anti rasuah sudah pernah menerapkan pasal itu kepada orang lain. Salah satunya, Markus Nari yang juga terseret dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Markus diduga melakukan intimidasi terhadap mantan anggota DPR Miryam S Haryani agar tidak memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik.

“Intinya, bagi kami, sudah ada dua alat bukti, maka unsur delik pasal 21 sudah terpenuhi, maka kami mempersilakan penyidik untuk melanjutkan. Jadi, saya tegaskan, tidak ada sama sekali niat dari KPK melakukan tindak kriminalisasi terhadap yang bersangkutan,” kata dia menjawab tuduhan kuasa hukum Setya yang sekaligus menjabat Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Refa.

Refa menuding apa upaya untuk membidik kliennya, lantaran lembaga anti rasuah cepat memproses kasus Fredrich. Proses pembuatan penyelidikan, kata Refa, hanya membutuhkan waktu tiga hari hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Belum diketahui apakah kalimat Refa tersebut mewakili PERADI sebagai institusi atau pernyataan pribadi.

Lalu, bagaimana penanganan terkait pelanggaran kode etik? KPK menyerahkan itu semua kepada masing-masing organisasi.

“Kami tidak akan mengganggu kalau masing-masing organisasi ingin memproses dugaan pelanggaran kode etik kedokteran dan advokat,” kata Basaria.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fredrich dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi. Tiga orang itu yakni ajudan Setya, Reza Pahlevi; sopir Toyota Fortuner, M. Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah

– Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!