KPK tetapkan politisi Golkar sebagai tersangka korupsi proyek Kementerian PU

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK tetapkan politisi Golkar sebagai tersangka korupsi proyek Kementerian PU
Budi sebelumnya pernah melaporkan penerimaan uang sebesar 305.000 Dolar Singapura kepada KPK, tapi ditolak. Mengapa?

 

JAKARTA, Indonesia—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016, Rabu, 2 Maret. 

“Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK,” kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK.

Yuyuk melanjutkan, Budi dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Apa temuannya? ”Tersangka BSU diduga menerima janji atau hadiah dari AKH (Abdul Khoir) selaku direktur PT WTU (Windu Tunggal Utama) agar mendapat proyek di kementerian PUPR,” ujar Yuyuk. Surat perintah penyidikan ditandatangani pada 29 Februari 2016.

KPK sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni para penerima suap anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Jawa Tengah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (UWI), Dessy A Edwin (DES), dan pemberi suap yaitu Abdul Khoir. 

Pada 2016, Kementerian PUPR mengadakan 19 paket pekerjaan di wilayah II Maluku, yang meliputi Pulau Seram. Proyek tersebut terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan.

Dalam proyek ini, Budi diduga menerima janji atau hadiah dari PT WTU. Tujuannya, agar mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku tersebut. 

Terlambat melapor 

Budi sebelumnya pernah melaporkan penerimaan uang sebesar 305.000 Dolar Singapura atau setara Rp 2,8 miliar kepada KPK.

Tapi, ditolak oleh KPK. Apa alasannya? “Berdasarkan laporan tersebut dilakukan analisis dan koordinasi dan diputuskan bahwa laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat itu sedang ditangani KPK,” ujar Kepala Bagian Informasi KPK Priharsa Nugraha. 

KPK menganggap laporan BSU tersebut tidak memenuhi pasal 12 B UU No 20 tahun 2001 tentang pengertian gratifikasi yang ditetapkan oleh organisasi anti rasuah itu. “Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 2016 dan pada hari itu juga penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut dengan disaksikan oleh penasihat hukum,” ujar Priharsa.

Menurut Priharsa uang sebesar 305.000 Dolar Singapura itu diketahui merupakan uang sisa dari commitment fee Abdul Khoir kepada Damayanti sebesar 404.000 (Rp 3,8 miliar) Dolar Singapura. 

Damayanti, Dessy, dan Julia sebelumnya menerima masing-masing 33.000 Dolar Singapura atau setara Rp 312 juta. Uang tersebut disita KPK dari operasi tangkap tangan pada 13 Januari lalu. 

Akankah KPK menetapkan tersangka baru lainnya? 

Sementara itu, bukan hanya Budi yang diperiksa oleh KPK atas kasus ini. Sebelumnya sejumlah anggota DPR Komisi V juga diduga terkait kasus ini. 

Siapa saja mereka? Menurut anggota Komisi V dari fraksi Partai Hanura Fauzih Amro mengakui ada 22 anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015. 

Dalam kunjungan itu, mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR. 

Bersama dengan Budi, KPK juga sudah mencegah Budi Supriyanto untuk tidak keluar negeri selama 6 bulan bersama Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. 

KPK juga telah menggeledah ruangan Budi dan rekannya dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia. 

Akankah tersangka baru lainnya akan menyusul?—Rappler.com

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!