Euforia kemenangan ibu-ibu Kendeng atas pabrik semen

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Euforia kemenangan ibu-ibu Kendeng atas pabrik semen
Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia.

SEMARANG, Indonesia – Sejumlah ibu di lereng Pegunungan Kendeng Rembang langsung bersuka cita begitu kabar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas pembangunan pabrik semen sampai ke tenda mereka.

“Iya, kita sudah tahu dan kita semua sangat senang,” kata Sukinah, salah seorang aktivis Kendeng, kepada Rappler, Senin malam 10 Oktober 2016. Sukinah merayakan keputusan MA bersama 27 ibu aktivis Kendeng lainnya di tenda perjuangan yang dibangun tak jauh dari lokasi pabrik di lereng Pegunungan Kendeng Rembang.

Mahkamah Agung memang telah memutuskan mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang mengizinkan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng. 

Pengajuan gugatan PK diantar langsung ratusan warga pada Rabu, 4 Mei. PK diajukan lantaran warga meminta pembangunan pabrik semen di kawasan karst dibatalkan karena bisa merusak alam dan lingkungan Pegunungan Kendeng. Pembangunan pabrik semen dinilai juga akan merusak mata pencaharian warga sebagai petani. 

Dengan keputusan ini, pembangunan pabrik semen tak bisa lagi dilanjutkan. Perjuangan para petani Kendeng selama lebih dari 2,5 tahun pun berbuah manis. “Sebagai wujud syukur kita harus berterimakasih kepada Bumi dan Gusti Allah,” kata Gunretno, koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Gunretno mengaku terharu saat mendengar gugatan peninjauan kembali mereka dikabulkan Mahkamah Agung. Menurutnya kemenangan ini adalah buah konsistensi ibu-ibu Kendeng yang telah lama berjuang melindungi Pegunungan Kendeng dari cengkraman pabrik semen.

“Kita selama ini yakin kalau berjuang dengan jalan yang benar pasti akhirnya menang,” kata Gunretno.

 

Ia akan menjadikan tenda perjuangan sebagai tonggak kemenangan mereka. Sebab di tenda itulah petani Kendeng rutin berjaga. Bila satu merasa letih usai bekerja seharian, maka yang lain menggantikan jaga. Begitu seterusnya sampai kabar bahagia tiba sampai ke telinga mereka pada Senin malam.

“Sudah lama mereka di tenda dan nantinya jadi monumen bersejarah buat kita semua bahwa itu jadi tonggak melawan pabrik semen sampai mandek,” sahut Gunretno.

Kawal ketat KLHS pabrik semen

Meski bersuka cita, namun Gunretno meminta warga tak tenggelam dalam euforia. Sebab mereka masih harus memperketat pengawalan terhadap proses Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) atas pendirian pabrik semen.

Ia mengatakan pabrik semen seharusnya tahu diri dan tidak lagi ngotot menancapkan ‘kuku-kukunya’ di Bumi Kendeng. “Kita terus mengawal ketat keputusan Presiden Jokowi (terkait KLHS) dan pabrik semen jangan lagi ngotot begitu ya,” sambungnya.

Warga Kendeng yang kebanyakan menggantungkan hidupnya dengan bercocok tanam tak sudi lagi memaklumi segala upaya pelanggaran yang dilakukan pabrik semen.

“Pabrik semen kalau dulu masih nekat beroperasi masih kita maklumi karena belum ada SK dari Presiden Jokowi karena proses KLH saya menganggap memakan waktu dan lama. Namun dengan kondisi sekarang, warga sudah tidak mentoleransi lagi,” katanya.

Dengan keputusan ini, maka tidak ada alasan bagi pabrik semen untuk melanjutkan operasional mereka. “Ya harus punya malu. Seharusnya berhenti total,” kata Gunretno.

Suka cita juga dirasakan penggiat hak asasi manusia (HAM) Yunantyo Adi saat mendengar keputusan MA ini. “Mengharukan. Kemenangan yang perjalanannya begitu panjang dan keras, sangat luar biasa,” katanya. 

Menurutnya keberpihakan hakim MA jadi bukti kemenangan besar petani Kendeng, sementara pemerintah Rembang dan Jateng terbukti telah sewenang-wenang mengekplorasi Pegunungan Kendeng. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!