Indonesia

Berita hari ini: Rabu, 2 November

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Berita hari ini: Rabu, 2 November
Rangkuman berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 2 November 2016.

Kampanye tak kondusif, Ahok diungsikan dengan mikrolet

Calon gubernur petahana Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama diungsikan polisi berpakaian preman dengan menggunakan mikrolet saat berkampanye di Rawa Belong, Jakarta Barat, Rabu sore.

Ahok sebelumnya sempat dihadang sekelompok orang yang menolak kedatangannya di Rawa Belong. Mereka membawa spanduk berisi kalimat penolakan terhadap Ahok.

Mereka bahkan sempat mengejar Ahok namun dihalangi polisi. Karena kondisi dianggap tak kondusif, Ahok memutuskan untuk menghentikan kampanye. Baca berita selengkapnya di sini.

Apple segera bangun pusat penelitian di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kanan) melihat layanan DEC di Kantor Pusat Indosat, Jakarta, Senin (31/10). Foto oleh Mulyadi/ANTARA

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa perusahaan raksasa teknologi Apple segera membangun pusat penelitian dan pengembangannya (Research and Development) di Indonesia.

“Indonesia akan menjadi lokasi R and D dari Apple di luar Amerika, nomor 2 terbesar di dunia setelah Brasil,” kata Rudiantara yang ditemui seusai membuka gelaran pameran TI Indocomtech 2016 di JCC Senayan, Rabu 2 November 2016.

Pembangunan R and D yang akan diimplementasikan pada 2017 tersebut melibatkan tiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Baca berita selengkapnya di sini.

SBY: Pak Ahok harus diproses hukum

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti jumpa pers tentang tindak lanjut hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10). Foto oleh Risky Andrianto/ANTARA

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan penistaan ayat suci yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

“Perlu diproses karena tidak boleh ada tudingan (Ahok) tidak boleh disentuh. Nah, setelah Pak Ahok diproses secara hukum, semua pihak harus menghormati, ibaratnya jangan gaduh,” kata SBY dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya di Cikeas, Jawa Barat, Rabu 2 November 2016.

Gubernur Ahok saat ini memang tengah tersandung kasus dugaan penistaan ayat suci. Kasus ini bermula dari kunjungannya ke Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Saat itu Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51. Baca berita selengkapnya di sini.

Pemkab Purwakarta sediakan fasilitas ibadah untuk semua pemeluk agama di sekolah

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat berkunjung ke Yayasan Yos Sudarso, sekolah khatolik yang menyiapkan ruang ibadah untuk siswa beragama Islam. Foto diambil dari @DediMulyadi71/twitter

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyiapkan fasilitas ibadahbagi semua pemeluk agama di setiap sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA. “Ya, semua pemeluk agama mendapatkan hak yang sama,” kata Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Selasa petang, 1 Nopember 2016.

Dedi mengungkapkan, meskipun di satu sekolah hanya ada satu siswa yang memeluk agama berbeda maka sekolah akan menyediakan tempat ibadah bagi dia. Misalnya, di sekolah yang mayoritas Islam terdapat satu siswa yang Katolik, maka sekolah akan menyediakan tempat ibadahnya. 

Begitu pula sebaliknya, di sekolah Katolik jika ada yang beragama Islam dan Hindu hanya satu, akan tetap disediakan ruang ibadahnya. “Mengakomodir keberagaman agama di dunia pendidikan itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelas Dedi. Baca berita selengkapnya di sini.

Putusan sidang praperadilan Irman Gusman dibacakan hari ini

Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/10). Foto oleh Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan Irman Gusman atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 2 November.

“Rencananya besok (Rabu) putusan praperadilan jam 10.00 pagi, tapi kami belum mendapatkan konfirmasi lagi,” kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, Selasa, 1 November 2016.

Makdir cukup yakin kliennya akan memenangi gugatan ini karena ia menilai penangkapan Irman Gusman oleh penyidik KPK menyalahi prosedur. Baca berita selengkapnya di sini.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!