48 anggota dewan terpilih coreng parlemen Indonesia

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

48 anggota dewan terpilih coreng parlemen Indonesia

EPA

Undang-undang pemilu yang longgar dan proses rekrutmen partai politik yang buruk jadi penyebab utama
DIHUNI KORUPTOR. Mantan Menteri ESDM dan anggota legislatif terpilih Jero Wacik termasuk dalam 48 nama yang tersangkut kasus korupsi, berdasarkan kajian yang dirilis Indonesia Corruption Watch, Senin (15/9). Foto oleh Bagus Indahono/EPA

Jero Wacik tak mengira karir politiknya akan menemui ajal tahun 2014. Tahun lalu, selagi menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero masih sibuk berkampanye agar terpilih sebagai anggota legislatif DPR RI lima tahun ke depan. Naasnya, mimpi untuk duduk di Senayan pupus setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di kementeriannya.

Pada pemilu legislatif 9 April lalu, Jero berhasil lolos ke Senayan dari daerah pemilihan (dapil) Bali setelah mendapatkan 104 ribu suara. Jero, politisi Partai Demokrat, bukan satu-satunya anggota legislatif terpilih yang terjerembap kasus korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (15/9) mengungkapkan data adanya 48 anggota DPR RI dan DPRD terpilih di periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi. Para anggota dewan ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut data yang dirilis ICW, anggota dewan terpilih dari Partai Demokrat merupakan yang paling banyak terjerat, yaitu 13 orang, disusul oleh PDI Perjuangan (PDI-P) dan Golkar dengan masing-masing 10 anggota.

 

“Kehadiran 48 koruptor sebagai anggota dewan menandakan suatu kemunduran. Sebab koruptor nyatanya masih terfasilitasi untuk kembali menduduki jabatan sebagai wakil rakyat,” ujar peneliti ICW Ade Irawan dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta.

Menurut Ade, hingga laporan tersebut disusun belum ditemukan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpilih yang terkena kasus rasuah. “Namun demikian, PKS pernah mengusung kader partai yang tersangkut kasus korupsi untuk menjadi caleg … namun ia gagal terpilih,” ujar Ade.

Pemilu legislatif yang diikuti sekitar 200 calon anggota dewan memperebutkan 19.699 kursi di parlemen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah telah mengumumkan daftar anggota legislatif terpilih yang akan menjabat selama lima tahun. Mereka terdiri dari 560 anggota DPR RI, 2.112 anggota DPRD provinsi dan 16.895 anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Beberapa daerah sejak Agustus 2014 telah melantik dan mengangkat sumpah sejumlah calon anggota legislatif terpilih menjadi anggota DPRD. Untuk DPR RI, pelantikan akan dilaksanakan pada 1 Oktober.

Dari 48 anggota dewan terpilih, 4 di antaranya akan duduk sebagai wakil rakyat di Senayan menjadi anggota DPR RI. Selain Jero, mereka adalah Herdian Koosnadi (PDI-P, dapil Banten), Idham Samawi (PDI-P, dapil Yogyakarta), dan Marten Apuy (PDI-P, dapil Kalimantan Timur).

Semakin tercoreng

Dengan masuknya 48 kader parpol yang tersangkut kasus korupsi sebagai wakil rakyat, ICW meyakini hal tersebut akan berdampak negatif terhadap perpolitikan Indonesia.

Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2014 menyebutkan ada 3.169 anggota DPRD se-Indonesia yang terjerumus kasus korupsi selama sepuluh tahun terakhir. Belum ditambah lagi sejumlah nama besar anggota DPR RI periode 2009-2014 yang terjaring KPK seperti Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati, dan Luhtfi Hasan Ishaaq.

“Masuknya koruptor sebagai anggota legislatif periode baru akan semakin menguatkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen,” kata ICW dalam siaran persnya yang diterima Rappler. 

ICW memberi contoh sebuah kasus di Padang Pariaman, Sumatera Barat, dimana dua orang tahanan Kejaksaan Negeri Pariaman, Herry Syahril dan Desril Yani Pasha, diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupated Padang Pariaman pada 14 Agustus lalu. “Saat dilantik dikawal ketat oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Setelah dilantik menjadi anggota DPRD, kembali masuk ke rumah tahanan,” tulis ICW.

Jangan dilantik

Atas terpilihnya para anggota dewan yang terjerat kasus korupsi di atas, ICW meminta partai politik untuk segera memberhentikan atau melakukan pergantian antar waktu (PAW), baik terhadap yang masih dalam proses hukum maupun yang telah memiliki hukum tetap.

Pada umumnya, ICW menyalahkan persyaratan yang tidak ketat dan undang-undang yang longgar yang membuka peluang bagi kader parpol bermasalah untuk mencalonkan diri. Selain itu, buruknya proses rekrutmen di partai politik yang mengesampingkan aspek moral dan integritas juga dipertanyakan. ICW juga tidak menutup mata terhadap maraknya kecurangan dan pelanggaran pemilu sepanjang pemilu legislatif 2014. 

“Parpol sebaiknya juga perlu melakukan perbaikan proses rekrutmen terhadap kadernya di masa mendatang untuk menghindari masuknya orang bermasalah terpilih sebagai wakil rakyat,” tegas Ade.

ICW mencontohkan rekruitmen terburuk dilakukan partai Golkar dan PDI-P yang meloloskan terpidana korupsi, yaitu Rusliandi (Golkar), Sudarto (PDI-P), dan Marten Apuy (PDI-P) untuk mencalonkan diri.

Sementara itu, anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy mengungkapkan bahwa Partai Demokrat akan mengevaluasi status Jero sebagai anggota DPR terpilih.

“Nanti [suara] terbesar kedua yang menggantikan,” kata Suaidi kepada Jawa Pos

Ade juga mendesak kejaksaan, kepolisian, dan KPK agar segera melakukan proses penahanan terhadap anggota dewan yang menjadi tersangka korupsi. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai pelantikan anggota dewan terpilih dengan status tersangka sangat tidak etis. “Masa dilantik dengan status tersangka?” kata Johan seperti dikutip Jawa Pos.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!