Kinerja buruk DPR 2009-2014 coreng wajah sendiri

Lucius Karus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kinerja buruk DPR 2009-2014 coreng wajah sendiri

EPA

Rata-rata Undang-Undang yang dihasilkan DPR selama lima tahun ke belakang hanya 10, jauh dari sekitar tujuh puluhan UU yang dipersiapkan tiap tahunnya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu 2009 akan menyelesaikan tugasnya, Rabu (1/10), bersamaan dengan pelantikan anggota DPR terpilih periode 2014-2019. DPR merupakan lembaga perwakilan yang strategis dalam menentukan nasib bangsa. Sayangnya, kinerja DPR selama ini tidak memuaskan publik. Ditambah lagi oleh rentetan kasus yang lahir dari perilaku anggota yang tak patut hingga mencoreng citra DPR. Mulai dari kasus korupsi, permainan anggaran, gaya hidup mewah, pelesiran ke mancanegara, hingga perilaku malas seolah menjadi litani kejahatan DPR. Sinisme terhadap anggota DPR pun kian menguat karena lembaga tersebut seperti enggan berbenah diri.  Ketika daftar calon legislatif 2014 diumumkan ke publik di penghujung tahun lalu, respons seketika yang muncul saat itu adalah kekecewaan. Reaksi tersebut muncul karena daftar caleg didominasi deretan nama petahana, atau incumbent. Dari 560 anggota DPR, 502 (89,56%) di antaranya kembali bertarung dalam pileg 2014. Itu berarti hanya sebagian kecil (58 anggota atau 10,56%) yang urung mencalonkan diri kembali.  Semangat mayoritas anggota DPR untuk mencalonkan diri kembali berbanding terbalik dengan performa mereka yang selalu buruk dalam menjalankan tugas pokok mereka (anggaran, legislasi, dan pengawasan).  Tahun 2010, DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui program legislasi nasional (prolegnas) sebanyak 70 RUU. Dari 70 RUU tersebut, hanya 8 (11,42) UU yang berhasil disahkan. Parahnya, dari 8 UU yang disahkan itu, hanya 1 UU yang berasal dari prolegnas, sedangkan 7 lainnya bisa dibilang “UU Siluman”. Jumlah ini masih lebih rendah dari catatan DPR periode 2004-2009 di tahun pertama yang sukses membukukan 14 UU.  Dengan demikian, DPR 2009-2014 pada tahun pertamanya gagal menuntaskan satu pun RUU yang mereka putuskan di awal tahun melalui prolegnas. Awal yang buruk terkait kinerja DPR 2009-2014 ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Masih terkait kinerja legislasi, tahun 2011, DPR kembali menetapkan 70 RUU melalui prolegnas. Hasilnya, hanya ada 12 UU baru di penghujung tahun. 12 UU baru tersebut tak satu pun yang berasal dari prolegnas 2011. Semuanya berasal dari pembahasan tahun 2010. Dengan demikian prolegnas 2011 menjadi sia-sia, karena DPR bahkan tak berhasil menuntaskan satu pun diantaranya. Memasuki tahun 2012, banyak yang mengharapkan kinerja DPR akan mencapai puncaknya. Harapan itu muncul karena tahun ini merupakan pertengahan periode kerja DPR. Dengan demikian diharapkan irama kerja antar anggota sudah menemukan polanya. Harapan itu ternyata mimpi semata. Kenyataannya, dari 64 RUU yang menjadi target prolegnas 2012, hanya 10 yang berhasil menjadi UU. Artinya produktivitas di tahun puncak kinerjanya malah menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan buruk soal kinerja DPR dalam bidang legislasi selama 3 tahun pertama bertahan hingga menjelang berakhirnya masa tugas mereka. Tahun 2013, prolegnas menetapkan pembahasan 70 RUU, dan hanya 12 yang menjadi UU. Sementara di tahun 2014, sudah ada 17 UU yang disahkan DPR dari 64 RUU Prolegnas.  Dengan demikian jika diukur nilai rata-rata UU yang dihasilkan DPR 2009-2014 per-tahun, maka setiap tahun DPR hanya mampu menyelesaikan 10 UU saja.  Etika kerja rendah Performa buruk DPR secara institusi, merupakan akumulasi dari rendahnya kinerja masing-masing anggota. Sepekan menjelang pileg bulan April lalu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis rapor kinerja masing-masing anggota DPR.  Basis penilaian rapor mengacu pada aktifitas anggota di daerah pemilihan pada masa reses, keaktifan di dalam rapat komisi, dan akuntabilitas keuangan anggota. Hasilnya, 61,3% (316 anggota) mendapat nilai sangat buruk; 22,5% (117 anggota) berpredikat buruk; 9,8% (51 orang) mendapatkan rapor cukup; 5,6% (29 orang) mendapatkan nilai baik; dan hanya 0,8% (4 orang) yang sangat baik kinerjanya. Penilaian ini didasarkan pada dokumen resmi DPR terkait aktifitas mereka selama tahun 2012.  Kinerja DPR dalam menjalankan fungsi anggaran dan pembahasan juga setali tiga uang dengan legislasi. Fungsi pengawasan cenderung menjadi lahan transaksi antara DPR dan pemerintah. Banyak kasus yang memperlihatkan bagaimana DPR dan menteri bekerja sama untuk “mencuri” anggaran demi kepentingan mereka sendiri. Fungsi anggaran juga tak ada bedanya. Penetapan anggaran di DPR yang dilakukan oleh Badan Anggaran dipenuhi oleh kesepakatan-kesepakatan jahat untuk menggerogoti anggaran negara.  Menatap DPR baru Problem utama kegagalan DPR selama ini terletak pada rancunya sistem perwakilan yang melekat pada diri seorang anggota DPR. Seorang anggota mewakili dua entitas berbeda sekaligus, yakni parpol dan pemilih. Tanggungjawab kepada partai politik diikuti oleh sanksi pemecatan, sementara sanksi dari pemilih hanya berlaku saat pemilu.   Ini membuat parpol begitu berkuasa ketimbang rakyat yang diwakili. Saking kuatnya pengaruh parpol, otonomi anggota cenderung hilang manakala keputusan penting selalu ditentukan oleh parpol melalui fraksi. Dalam konteks parpol seperti ini tak ubahnya “badut-badut” politik. Manajemen kerja, termasuk bagaimana menentukan prolegnas yang sesuai kebutuhan rakyat, bukan keinginan parpol juga merupakan tantangan tersendiri. Terkadang kesemrawutan manajemen persidangan mendorong anggota menjadi malas. Masalah kapasitas anggota juga tak kalah besar pengaruhnya dalam menciptakan kinerja parlemen yang buruk. Parlemen baru hasil Pemilu 2014 belum akan banyak berubah. Komposisi caleg terpilih memperlihatkan bahwa 56,6% dari 560 anggota DPR merupakan wajah baru, sisanya 43,4% adalah wajah lama. Peta parpol penghuni parlemen berubah sedikit dengan masuknya partai baru yaitu Nasional Demokrat (NasDem). Dengan sistem perwakilan yang masih sama di mana anggota harus tunduk pada parpol ketimbang rakyatnya, maka hampir pasti kinerja parlemen lima tahun mendatang tak banyak memberikan harapan positif. Harapan akan perubahan di parlemen tentu tak sirna. Partisipasi masyarakat dalam mengikuti proses-proses pengambilan keputusan di DPR diharapkan menjadi kelompok penekan yang menyadarkan identitas mereka sebagai perwakilan politik rakyat. Partisipasi publik tersebut bisa menjadi penyeimbang pengaruh parpol yang otoriter selama ini. Motivasi anggota untuk menciptakan perubahan juga diharapkan mendorong semangat perubahan yang tengah berhembus kuat pada proses pilpres yang baru lalu. Jaminan integritas anggota menjadi penting agar mimpi perubahan di parlemen bisa terwujud. —Rappler.com
Lucius Karus adalah lulusan S1 Filsafat di STF Driyarkara, Jakarta. Kini bekerja sebagai peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!