Masyarakat kecewa jaksa agung asal partai politik

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Masyarakat kecewa jaksa agung asal partai politik
Sebelum pencalonan, Indonesia Corruption Watch menolak Prasetyo sebagai jaksa agung.

JAKARTA, Indonesia — Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kamis (20/11), melantik politisi Nasional Demokrat, H.M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden hanya beberapa jam sebelum pelantikan di Istana Negara pukul 2 siang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto. Menurut Andi, keputusan Jokowi menunjuk Prasetyo sebagai Jaksa Agung bukan tanpa alasan, melainkan sudah ada kesepakatan bahwa yang bersangkutan akan keluar dari partai politik.

Usai dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis siang, Prasetyo mengatakan bahwa dirinya telah keluar dari partai Nasdem sejak Kamis pagi.

“Hari ini jam 11 saya diberhentikan dari keanggotaan Partai Nasdem, partai selama ini saya bergabung,” kata Prasetyo kepada wartawan.

“Kami punya komitmen, untuk apapun amanah yang sekarang akan dijalankan sebaik-baiknya. Ketika negara memanggil kita, semua kepentingan lain kita tinggalkan. Kecuali untuk kepentingan bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Prasetyo juga menepis bahwa dirinya yang berasal dari partai politik akan bersikap tidak independen.

“Nanti dilihat saja. Saya tidak bisa mengatakannya sekarang,” ucapnya.

Sekretaris Kabinet Andi, setelah upacara pelantikan, mengonfirmasi bahwa Prasetyo sudah tidak lagi aktif menjadi anggota Partai Nasdem.

“Secara formal administratif, Pak Prasetyo sudah diberhentikan dari keanggotaan Partai Nasdem,” kata Andi.

Menurut Andi, surat yang diterimanya sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Rio Patrice Capella.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan untuk tidak mempolitisasi penunjukkan Prasetyo sebagai jaksa agung.

“Nggak masalah. [Prasetyo] kan juga mantan Jaksa Pidana Muda. Jangan terlalu dikait-kaitkan dengan politik,” kata Tedjo.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prasetyo adalah Jaksa Agung Muda Pidana Umum periode 2005-2006. Saat ini ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II.

Sejak tahun 2011, ia menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan DPP Ormas Nasional Demokrat.

Sebelum pencalonan, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menolak Prasetyo sebagai jaksa agung, mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum.

“Jaksa Agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum, dan terbebas dari konflik kepentingan,” kata Ade seperti yang dikutip dari hukumonline.com.

Terlebih lagi, lanjut Ade, selama Prasetyo menjadi jaksa, tidak ada prestasi besar yang ia tunjukkan.

Tanggapan dari masyarakat Indonesia dan pengguna media sosial pun beragam. Berikut beberapa:

 

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!