Kementerian resmi jatuhkan sanksi pada 5 maskapai dan 11 pejabat

Firmansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jonan mengatakan, bakal ada tindakan untuk membenahi kelemahan dan kebocoran di Kementerian Perhubungan atau otoritas bandara terkait.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat konferensi pers terkait hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 di Bandara Juanda, Surabaya, pada 28 Desember 2014. Foto oleh EPA

JAKARTA, Indonesia- Kementerian Perhubungan akhirnya mengumumkan hasil audit investigasi sebagai reaksi atas tragedi hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu. Ada dua poin penting yang dikemukakan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan hari ini, Jumat, (6/1). Yakni sanksi untuk 5 maskapai, dan penonaktifan 11 pejabat internal kementerian.  

Lima maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air. 

  • Garuda Indonesia melanggar 4 izin rute penerbangan.
  • Lion Air melanggar 35 izin rute penerbangan.
  • Wings Air melanggar 18 izin rute penerbangan.
  • Trans Nusa melanggar 1 izin rute penerbangan.
  • Susi Air milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melanggar 3 izin rute penerbangan.

Menteri Jonan mengatakan atas pelanggaran tersebut, kelima maskapai diberi sanksi berupa pembekuan  izin pada rute-rute tersebut. Dan para pelanggar diberi kesempatan untuk mengajukan kembali izin rute ke Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

11 pejabat dinonaktifkan 

Sementara itu, kata Jonan, 11 pejabat internal yang dibebastugaskan atau dimutasi adalah tiga pejabat eselon II, tujuh orang pejabat eselon III, dan satu principal operations inspector.

“Sementara para pejabat diberikan sanksi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) no 53/2010. Mereka dianggap lalai sehingga menyebabkan terjadi pelanggaran,” katanya dalam konferensi hari ini di Kementerian Perhubungan.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim pemeriksa Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub di lima Otoritas Bandar Udara yakni Medan, Jakarta, Surabaya, Makassar dan Denpasar.

Maskapai: Selama ini Kami Patuh  

Maskapai Garuda Indonesia, salah satu maskapai yang masuk daftar pelanggaran izin rute penerbangan mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai audit investigasi Kementerian Perhubungan.

Namun, Vice Presiden Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto, saat dihubungi, mengatakan maskapai plat merah ini tak pernah merasa melakukan pelanggaran. “Selama ini Kami selalu patuh pada segala regulasi yang ada. Kami tidak mungkin terbang di luar izin yang diberikan,” ucapnya.

Janji Perbaikan dari Menteri Jonan

Usai mengumumkan sanksi untuk maskapai dan pejabat terkait, Jonan mengatakan, bakal ada tindakan untuk membenahi kelemahan dan kebocoran di Kementerian Perhubungan atau otoritas bandara terkait.  

Salah satunya, kata Jonan, dengan meningkatkan pengawasan terhadap aturan, dan mengupayakan peningkatan kompensasi bagi principal operator maintenance. Sehingga inspektor bisa fokus melakukan pengawasan.  

“Selain itu dalam bulan ini, Kami akan menambah kewenangan otoritas bandara udara, serta mengevaluasi Indonesia Slot Coordinator, serta transparansi rute terbang melalui sistem online,” terangnya.

Jonan menambahkan, seluruh pembenahan ini akan diterapkan di seluruh sektor Kementerian Perhubungan. Meliputi perhubungan udara, darat, laut dan perkeretaapian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.-Rappler.com  

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!