Kasus Samad dan Bambang dilanjutkan Polri

Lina

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kasus Samad dan Bambang dilanjutkan Polri

DANY PERMANA

Kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad akan terus dilanjutkan.

 

JAKARTA, Indonesia — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad tidak akan dihentikan. 

“Kasus-kasus yang ditangani Polri, yaitu saudara AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) yang nantinya akan diserahkan ke kejaksaan juga untuk menjalani tahapan-tahapannya,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di KPK, Senin, 2 Maret 2015. 

Konferensi pers tersebut dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edi Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pelaksana tugas Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, serta lima pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Johan Budi SP, Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. 

Kasus Abraham dan Bambang sudah memasuki tahapan penyidikan. Mereka dijadikan tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Abraham dijadikan tersangka pemalsuan dokumen sementara Bambang dijadikan tersangka untuk kasus saksi palsu. Mereka berdua dijadikan tersangka setelah penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, yang membuat dia tidak jadi dilantik sebagai Kapolri. 

(BACA: Samad: Komisioner KPK bukan malaikat, bukan pula penjahat)

 

Kasus-kasus terkait KPK lainnya akan ditinjau kembali

Sementara itu untuk kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan ditinjau kembali. 

“Kasus-kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Mabes Polri melibatkan beberapa anggota KPK, satu per satu akan diteliti ulang oleh Polri tentang bagaimana kelanjutannya, yang pasti semuanya diharapkan melakukan penyelesaian,” kata Prasetyo. 

Badrodin mengatakan bahwa setidaknya ada 9 penyelidikan yang sedang dilakukan Polri terkait dengan personil KPK. 

“Kasus yang masih penyelidikan kalau tidak salah ada sembilan, menyangkut personil di KPK. Kemudian kasus yang masuk ke penyidikan itu ada satu di luar AS dan BW.”

Salah satu kasus yang dimaksud adalah penetapan seorang penyidik KPK Novel Baswedan sebagai tersangka dugaan penganiayaan sehingga menyebabkan korban jiwa. Pada waktu kejadian tahun 2004, Novel menjadi Kepala Satuan Tugas Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Saat itu Novel mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. 

Selain Novel, Polri juga sedang melakukan penyelidikan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan di tahun 2005 saat menjadi kuasa hukum PT Deasy Timber. Pimpinan KPK lainnya, Zulkarnain, diduga menerima gratifikasi saat menangani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008. 

Mantan juru bicara KPK yang belum lama ini ditetapkan sebagai pelaksana tugas wakil ketua KPK Johan Budi juga dilaporkan karena diduga bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2008 – 2010 untuk membicarakan kasus yang sedang ditangani KPK dan penyelidikan kasus lain. 

 

Kasus dihentikan hanya bila unsur tidak terpenuhi

Konferensi pers bersama KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus hukum, 2 Maret 2015. Foto Gatta Dewabrata/Rappler

Badrodin mengatakan bahwa untuk kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, bisa dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tapi hanya bisa dilakukan sepanjang unsur tidak terpenuhi. 

“Tapi bila ada (unsur) harus dilanjutkan ke penuntut umum. Sedangkan kalau kasus di penyelidikan bisa saja tidak akan kita lanjutkan tapi menyangkut pihak ketiga sehingga saya harus membicarakan dulu atau koordinasi dengan pihak pelapornya agar di kemudian hari tidak terjadi tuntutan oleh pihak Kapolri,” kata Badrodin. 

Prasetyo mengatakan bahwa kemungkinan perkara itu dihentikan untuk kepentingan umum tidak bisa dilakukan sembarangan. 

“Kita akan melihat perkara AS dan BW ini apakah bisa diterapkan demi kepentingan umum atau tidak, kita belum bisa untuk menentukan sekarang ini,” ungkap Prasetyo. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!