Hukuman penjara seumur hidup untuk dua pembunuh Ade Sara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Hukuman penjara seumur hidup untuk dua pembunuh Ade Sara
Tanggapan keluarga Ade Sara, 'Tetap saja anak saya tak kembali.'

JAKARTA, Indonesia — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Pusat untuk memvonis seumur hidup dua pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Kamis, 23 Juli.

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terdakwa Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang memohon agar hukuman 20 tahun diringankan.

Hafitd adalah mantan kekasih Ade Sara, sedangkan Assyifa adalah pasangan Hafitd saat ini.

 

Membunuh karena cemburu 

Seperti diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan Ade Sara adalah karena cemburu. Saat itu Assyifa merasa cemburu kepada Ade Sara. 

Adapun Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. 

Hafitd dan Assyifa yang pada saat ini berusia 20 tahun, ketika itu membunuh Ade Sara dengan memasukkan kertas koran ke dalam tenggorokan korban.

Tak hanya itu, mereka juga menyetrum Ade Sara dengan aki mobil. Setelah itu, mayat Ade Sara dibuang di pinggir jalan tol Bintara, Bekasi.

Pengacara ajukan Peninjauan Kembali

Kuasa Hukum Assyifa, Syafrie Noer, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tak sesuai harapan kliennya. 

“Kalau memang keputusan demikian, kita akan PK (Peninjauan Kembali), karena ada hak kita ajukan PK. Nanti kita lihat prosesnya karena putusan resminya belum kita terima,” kata Syafrie kepada Viva.co.id, Kamis.

Menurut Syafrie, putusan MA mengenai hukuman seumur hidup kepada Hafitd dan Assyifa kurang pantas, karena keduanya belum dewasa, baik secara fisik dan mental. 

“Artinya, kejahatannya bukan murni karena nilai kriminal dalam pribadi masing-masing. Tapi, memang pembelajaran bagi anak yang baru menanjak dewasa. Seharusnya MA juga menilai ke arah sana,” kata Syafrie. 

Keluarga Ade Sara pasrah 

Ayah Ade Sara, Suroto, mengaku sudah pasrah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada proses hukum.

Dia pun tak bisa memberi tanggapan apakah putusan itu pantas atau tidak untuk kedua pembunuh anaknya. 

“Sejak vonis dijatuhkan bulan Desember 2014, kami sudah serahkan kasus ini ke JPU,” kata Suroto, Kamis.

“Tetap saja anak saya tak kembali.” —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!