SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

JAKARTA, Indonesia— Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evi Susanti, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin malam, 3 Agustus.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gatot akan ditahan di Rutan Cipinang, sementara Evi ditahan di Kavling C1 gedung KPK.
Gatot dan Evi diduga menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan melalui pengacara OC Kaligis. Penyuapan ini dilakukan untuk memenangkan gugatan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut yang kasusnya disidangkan di PTUN Medan.
Gugatan tersebut diajukan Fuad karena kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadapnya, terkait korupsi dana bantuan sosial yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun.
(BACA: Ramai-ramai tuding OC Kaligis jadi otak penyuapan)
“Dalam konteks ini, GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi hakim PTUN,” kata Johan dalam konferensi pers sebelumnya pada Rabu, 29 Juli.
Menurut Johan, penyidik KPK telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.—Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.