Jurus ‘tax holiday’ untuk tarik investasi

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jurus ‘tax holiday’ untuk tarik investasi
Presiden Jokowi meminta menteri ekonomi membuat paket kebijakan besar, dari deregulasi sampai insentif fiskal.

Ketika saya masih menjadi reporter untuk majalah Warta Ekonomi, awal tahun 1990-an, menulis soal iklim investasi menjadi tugas rutin. Dari seminar ke seminar, diskusi ke diskusi, wawancara ke wawancara.   

Ketika menjadi editor, beberapa tahun saya diminta menjadi moderator diskusi peluncuran hasil survei yang dilakukan Bank Indonesia, terkait iklim dan minat investasi. Di dalamnya termasuk apa yang paling diinginkan investor. 

Fasilitas tax holiday, tidak pernah menduduki peringkat tertinggi dalam daftar keluhan untuk investasi di Indonesia.  

Yang menduduki peringkat atas adalah kepastian berusaha (termasuk ketersediaan lahan dan pembebasan lahan), penegakan hukum, kemudahan perizinan, akses ke pembiayaan dan ketersediaan infrastruktur termasuk listrik dan jalan/transportasi.  

Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo rupanya menganggap pemberian tax holiday, bisa menarik minat investasi di industri pionir. Tax holiday adalah pengurangan atau pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.  

Hari ini, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengumumkan pemberian tax holiday untuk strategi menarik investasi jangka panjang. Fasilitas ini diberikan bagi industri pionir.

“Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi,” kata Menperin Saleh Husin, saat mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK Tax Holiday), 27 Agustus.  

Menperin didampingi Menteri Keuangan Bambang PS. Brodjonegoro dan pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Apa saja yang dapat tax holiday?

Foto dari Kemenperin.go.id

Ada 5 cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam,  permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Pemerintah juga menetapkan 9  bidang usaha industri pionir, terdiri 1) logam hulu, 2) pengilangan minyak bumi, 3) kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan 4) industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Bidang usaha yang kelima, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, 6) telekomunikasi, informasi dan komunikasi, 7) industri transportasi kelautan, 8) industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi  Khusus,  dan 9) infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kebijakan baru pemberian tax holiday ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 159/PMK.010/2015, tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada 16 Agustus 2015.

Selain insentif tax holiday, pemerintah juga memiliki fasilitas lain yaitu tax allowance yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015. Fasilitas tax allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. 

Perusahaan mana yang sudah dapat tax holiday?

Foto dari Kemenperin.go.id

Saleh juga mengumumkan  4 perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas tax holiday. Keempat perusahaan tersebut yakni, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills.  

Untuk PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, serta PT Synthetic Rubber Indonesia tengah dalam proses tim verifikasi.  

Berbagai jurus dan resep pemulihan ekonomi sedang dijalankan oleh Presiden Jokowi dan kabinetnya. Awal pekan ini, sehari setelah Black Monday, sejumlah Badan Usaha Milik Negara diminta untuk melakukan pembelian kembali (buy back) saham di pasar modal. 

Menteri Rini Soemarno mengumumkan langkah ini usai pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pengusaha dan BUMN di Istana Bogor

Meskipun pihak Otoritas Jasa Keuangan telah membolehkan buy back saham BUMN dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, nampaknya BUMN belum semangat mengeksekusi hal tersebut.  

“Kami masih menghitung dana untuk kebutuhan investasi juga,” ujar seorang petinggi BUMN yang saya kontak.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan besaran dana yang akan dialokasikan untuk buy back masih dihitung.  

Saat bertemu dengan Forum Pemimpin Redaksi, Selasa malam (25/8), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, menyodorkan tiga jurus pemulihan ekonomi, yaitu menggenjot sektor pariwisata, menyediakan kembali fasilitas kredit ekspor dan revaluasi aset BUMN untuk kemudian mendorong perusahaan pelat merah ini menerbitkan surat utang ke pasar internasional.

Mana jurus yang jitu? Masih perlu ditunggu, dan menurut saya pemulihan ekonomi perlu kombinasi racikan sejumlah kebijakan.  

Hari ini dalam opininya di Harian Kompas, ekonom Chatib Basri mengingatkan bahwa selain mengeksekusi kebijakan yang baru terasa dampaknya dalam jangka menengah, seperti insentif fiskal maupun membangun infrastruktur, memberi stimulus fiskal kepada masyarakat yang memiliki kecenderungan membeli sangat mendesak.  

“Mereka adalah kelompok menengah ke bawah yang memiliki marginal propensity to consume sangat tinggi,” kata Chatib, mantan menteri keuangan yang kini menjadi fellow senior di Harvard Kennedy School.

Chatib menuliskan juga pentingnya memberi insentif fiskal bagi perusahan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, sehingga orang tetap bekerja dan belanja. Ini yang disebut keep buying strategy. — Rappler.com

 Uni Lubis adalah seorang jurnalis senior dan Eisenhower fellow. Dapat disapa di @UniLubis. 

 

 

 

 

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!