
JAKARTA, Indonesia — Awal Oktober nanti, masyarakat Purwakarta tak boleh apel ke rumah kekasih di atas pukul 9 malam. Jika coba-coba melanggar peraturan ini, mereka bisa dinikahkan di tempat.
muda-mudi & warga Purwakarta, batasan apel dirumah pacar sampai jam 9 malam, jika melanggar, kami nikahkan ditempat http://t.co/JAiF2fWf1k
— Kang Dedi Mulyadi (@DediMulyadi71) September 2, 2015
Rappler berdiskusi dengan Dedi melalui telepon tentang kebijakannya ini pada Kamis, 3 September 2015. Berikut penjelasan yang ia sampaikan:
1. Batasan jam apel bagian dari program “Desa Berbudaya”
Peraturan terkait batasan jam apel ini sesungguhnya merupakan bagian dari peraturan-peraturan lain yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan program “Desa Berbudaya” di Purwakarta. Program ini menurut Dedi telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2015.
“Jadi program Desa Berbudaya ini memiliki tujuan untuk mengembalikan desa sebagai pusat budaya di Indonesia. Kita atur juga tentang penebangan pohon, pembuangan sampah dan pertanian.”
“Nah lalu kita atur juga tata adab desa. Nanti ada CCTV dan pos keamanan, semua tamu yang keluar-masuk Purwakarta harus didata. Lalu untuk kunjungan ke rumah tidak boleh di atas jam 9 malam, jadi tidak hanya dalam konteks berpacaran,” kata Dedi.
Aturan Tentang Adab Bertamu Rumah Di Desa Merupakan Upaya Mengembalikab Keberadaban Masyarakat Desa Warisan Ajaran Adiluhung Ki Sunda.
— Kang Dedi Mulyadi (@DediMulyadi71) September 2, 2015
Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2015.
2. Remaja di bawah 17 tahun tak boleh berpacaran
Tak hanya jam apel ke rumah pacar yang dibatasi, usia remaja yang boleh berpacaran juga dibatasi di Purwakarta.
“Untuk yang berpacaran, nanti kita lihat usianya, kalau di bawah 17 tahun kita kembalikan ke orang tuanya. Anak di bawah umur tidak boleh pacaran,” ujar Dedi. Menurutnya hal ini untuk melindungi remaja Purwakarta dari hal-hal yang tak diinginkan seperti kehamilan di luar nikah.
3. Menikah di tempat berlaku setelah tiga peringatan
Terkait menikah di tempat untuk para pelanggar batasan jam apel, Dedi mengatakan bahwa kebijakan ini hanya diberlakukan setelah sang pelanggar diberi tiga peringatan.
“Nanti kita beri peringatan pertama, peringatan kedua dan ketiga. Kalau masih bandel akan dibawa ke ada namanya majelis budaya desa. Di situ akan kita tanya komitmennya,” kata Dedi. — Rappler.com
Baca juga:
- Hukum syariah Aceh kini berlaku untuk non-Muslim dan LGBT
- Murid laki-laki dan perempuan pisah ruang belajar di Aceh Utara
- Polisi Syariah Aceh jaring puluhan perempuan berpakaian ketat
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.