SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki MNC Group, grup usaha milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Kejaksaan akan memanggil Komisaris Mobile 8 Agum Gumelar, yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Kemananan era Presiden Abdurrahman “Gus Dur” Wahid.
“Ya, tapi komisaris,” ujar Jaksa Muda Pidana Khusus Arminsyah pada wartawan di kantornya, Selasa, 5 Januari.
Komisaris yang dimaksud adalah Agung Gumelar. “Iya, itu. Agum Gumelar,” katanya. Tapi waktunya masih dikoordinasikan dengan Agum.
Kasus apa yang membelit perusahaan yang dipimpin Agum?
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, ada dugaan PT Mobile 8 melakukan rekayasa restitusi pajak.
Arminsyah menambahkan, untuk mendapatkan restitusi itu, Mobile 8 diduga membuat transaksi fiktif jual-beli alat telekomunikasi dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya pada 2007-2009.
Tapi PT Jaya Nusantara tidak mampu membeli barang-barang telekomunikasi seperti handphone atau pulsa. Jadi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice pembayaran.
Arminsyah mengatakan Mobile 8 lalu mentransfer sejumlah uang kepada PT Jaya Nusantara sebesar Rp 80 miliar. Pengiriman uang itu agar seakan-akan PT Jaya Nusantara memiliki modal untuk pembelian, sehingga menciptakan kesan terjadi transaksi perdagangan.
Informasi yang beredar saat ini, akan ada pengumuman tersangka dalam kasus restitusi Mobile 8 ini dalam waktu dekat. Siapa tersangka yang dimaksud? —Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.