Perludem: Putus sengketa pilkada serentak, MK harus kejar keadilan substansial

Haryo Wisanggeni

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Perludem: Putus sengketa pilkada serentak, MK harus kejar keadilan substansial

ANTARA FOTO

MK harus fokus menghasilkan putusan yang adil dan tak terjebak pada batasan selisih suara dalam pengajuan perkara sengketa pilkada

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) — Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 lalu menyisakan 147 perkara sengketa terkait hasilnya di berbagai daerah.

147 perkara tersebut kini telah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pilkada serentak.

Pada Senin, 18 Januari, empat puluh daerah di antaranya telah menerima putusan dismissal atau putusan terkait hasil pemeriksaan kelengkapan administratif perkara. 

Dari 40 perkara yang putusannya dibacakan, 35 perkara akhirnya tak bisa diproses lebih jauh karena pengajuannya telah melewati tenggat waktu yang ditentukan yaitu 3 x 24 jam pasca penetapan hasil pilkada oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu lima perkara lainnya yaitu untuk Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Toba Samosir, ditarik kembali pengajuannya oleh termohon. 

Dalam proses ini, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), meminta MK untuk fokus menghasilkan putusan yang seadil-adilnya dan tak terjebak pada batasan selisih suara minimal. 

“MK harus mengejar keadilan yang substansial, meskipun ada batasan selisih suara itu,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Rappler, Senin.

Batasan yang dimaksud Titi diatur dalam UU No. 8 tahun 2015.

Pasangan calon baru dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke MK, jika jumlah suara yang mereka anggap bermasalah dalam sengketa dapat mengubah hasil akhir pilkada dengan selisih antara 0,5 hingga 2 persen dengan hasil yang ditetapkan pihak (KPU). 

Berikut ini detil dari batasan tersebut untuk pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota: 

Pilkada provinsi: 

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Pilkada kabupaten/kota: 

  1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 ppersen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
  2. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
  3. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persendari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
  4. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.

— Rappler.com

BACA JUGA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!