Kepala sekolah cabuli murid sampai hamil

Wawa Kresna

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kepala sekolah cabuli murid sampai hamil
Pelaku minta korban gugurkan janin yang ada di dalam kandungannya

 

YOGYAKARTA, Indonesia – Seorang kepala sekolah Madrasah Aliyah di Bantul, Yogyakarta ditangkap pada Senin, 16 Mei, karena melakukan hubungan seks dengan seorang murid yang masih di bawah umur.   

 

“Siang ini kita tangkap, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kita sangat sayangkan pelaku ini kepala sekolah, gelarnya juga sarjana agama dan master pendidikan, seharusnya menjadi panutan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Yogyakarta Kompol M. Retnowati pada Senin, 16 Mei. 

Pelaku yang bernama Ismail, 47 tahun, ini mengaku mencabuli muridnya karena lama tidak berhubungan intim. Pelaku resmi cerai dari istrinya pada 2013 setelah pisah ranjang sejak 2012.

Korban yang masih berumur 16 tahun ini mengaku terpaksa melayani pelaku karena pelaku adalah kepala sekolah dan selalu berbuat baik pada korban.

“Korban adalah anak piatu, tinggal di asrama tempat pelaku bekerja sebagai kepala sekolah namun sekolah di tempat lain. Korban melaporkan kejadian itu pada 9 Mei kemarin,” kata Retno kepada Rappler saat ditemui di Polda Yogyakarta, pada Senin, 16 Mei.

Menurut Retno, korban memang dekat dengan pelaku. Pelaku kerap menjemput dan mengantar korban sekolah. Selain itu, pelaku juga sering mentraktir dan meminjamkan handphone pada korban.

Tidak cuma sekali, pelaku sudah empat kali mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban pertama kali dicabuli awal Januari 2016 lalu di sebuah losmen di Kota Yogyakarta. Korban tidak bisa menolak permintaan pelaku karena tidak enak. 

“Kehamilan korban diketahui saat razia di asrama. Pengasuh asrama menemukan handphone milik pelaku yang dipinjamkan kepada korban. Karena tidak boleh membawa handphone di asrama, korban kemudian diinterogasi, ini handphone milik siapa?” terang Retnowati.

Saat itu korban menceritakan hubungannya dengan pelaku. Korban sebenarnya mengaku resah karena sudah telat datang bulan. Pengasuh asrama pun berinisiatif memberikan test pack.

“Hasilnya positif. Korban juga kaget dia hamil,” ujar Retno.

Korban Dipaksa Mengugurkan

Setelah mengetahui dirinya hamil, korban menyampaikannya kabar itu kepada pelaku. Bukannya bertanggung jawab, pelaku justru memberi korban obat-obatan agar janin di dalam kandungan korban gugur. Korban pun sempat menurutinya namun pengasuh pondok mengetahuinya dan langsung melapor ke Polda Yogyakarta.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di Sekolahannya. Pelaku ditangkap tanpa pelawanan dan mengakui perbuatannya.

Ismail dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!