
JAKARTA, Indonesia — Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia kembali menjelaskan perihal Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Paparan pada Kamis, 23 Juni, ini sudah yang keempat kalinya setelah UU disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada April lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, UU ini dapat mempercepat proses restorasi sistem saat negara dilanda krisis keuangan.
Berikut beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang UU ini:
1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
Salah satu yang tercantum dalam UU ini adalah pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komite yang terdiri dari Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS ini akan mengadakan rapat rutin setiap tiga bulan untuk menentukan status sistem keuangan.
“Apakah normal atau sedang krisis,” kata Suahasil.
Pertama, OJK akan menyisir kinerja bank-bank sistemik. Mereka yang ditengarai memiliki kondisi keuangan buruk, akan diajukan ke LPS untuk dilakukan penanganan sesuai UU PPKSK.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan lembaganya dapat mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban kepada bank lain (purchase and assumption) ataupun kepada bank perantara (bridge bank).
LPS juga dapat melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS ketika terdapat sebuah bank yang bermasalah. “Yang penting, bank yang bermasalah harus disehatkan dulu,” kata Fauzi.
2. Presiden tetapkan krisis
Presiden merupakan pihak yang berhak untuk menetapkan kondisi krisis. “Penetapan status krisis direkomendasikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan ditetapkan oleh Presiden,” kata Suahasil.
Namun, bukan berarti presiden harus menetapkan sesuai rekomendasi. Suahasil mengatakan orang nomor satu Indonesia ini boleh saja mengumumkan hal yang berbeda.
“Ketika krisis, apakah bisa mengatakan keputusan yang berbeda? Bisa,” kata dia.
3. Kewenangan masing-masing lembaga
Ada 4 lembaga yang tergabung dalam KKSK, lalu apa saja peran mereka masing-masing?
Kementerian Keuangan mengevaluasi sebagai otoritas fiskal dan pengelola keuangan negara. BI adalah evaluator otoritas moneter dan pengelola sistem pembayaran.
Sementara itu, OJK mengevaluasi sebagai regulator dan supervisor industri jasa keuangan, sedangkan LPS sebagai pelaksana program penjaminan simpanan dan otoritas resolusi bank.
“KSSK akan merekomendasikan sesuai mandatnya masing-masing,” kata Suahasil.
4. Restrukturasi perbankan
Setelah menerima rekomendasi KSSK, presiden dapat menetapkan program restrukturasi perbankan. “Ini diaktifkan kalau ada permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional dan berdampak sistemik,” kata Suahasil.
Jadi, jika terdapat bank yang gagal saat krisis, tak perlu menggunakan bail out atau menggunakan dana APBN. Bank, menurut Suahasil, harus menolong dirinya sendiri.
“Jadi sejak awal bank sudah harus memiliki rencana dan kecukupan aksi kalau sampai terjadi apa-apa,” kata dia.
5. Imunitas anggota KSSK
Para anggota KSSK tak dapat dituntut oleh siapapun saat menjalankan tugasnya. “Ada 1-2 pasal yang menetapkan perlindungan hukum,” kata Suahasil.
Hal ini tertuang dalam Pasal 48 dan Pasal 49 UU PPKSK. Anggota KSSK juga akan mendapat bantuan hukum apabila menghadapi tuntutan hukum.
“Bukan kebijakan yang salah yang kami khawatirkan, tapi kebijakan yang seharusnya diambil tapi tidak diambil saat krisis keuangan,” ujar Suahasil.
Dalam UU yang disusun selama 8 tahun lebih itu, tercantum pula ketentuan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh KSSK dan juga pelaksanaan dari keputusan tersebut oleh setiap anggota KSSK merupakan keputusan yang sah dan mengikat setiap pihak yang bersangkutan.—Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.