Mendirikan UIII, Indonesia berhadap jadi kiblat studi Islam di dunia

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mendirikan UIII, Indonesia berhadap jadi kiblat studi Islam di dunia
Menteri Agama Lukman Saifuddin mengatakan gagasan Universitas Islam Internasional Indonesia bukan bermaksud menyaingi perguruann tinggi yang selama ini jadi rujukan mahasiswa Indonesia, terutama Al-Azhar.

 

JAKARTA, Indonesia —  “Hampir semua negara memuji Indonesia sebagai Islam moderat. Di samping agama akidah, itu tercermin dalam peradaban dan akhlak. Peradaban apa lagi yang bisa dipelajari di negara Timur Tengah pada dewasa ini kalau di antara mereka saling menyerang, membunuh, mengebom, memancung?” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla.  

Kalla menyampaikan hal ini saat memberikan sambutan di depan para pelajar Indonesia seluruh dunia di Singapura, pada 9 Agustus 2015 silam.

Menurut Kalla saat itu, pemerintah mendukung pengembangan peradaban Islam dengan membangun universitas Islam internasional. Ia menganggap dengan didirikannya universitas Islam internasional dapat mendorong penyebaran agama Islam yang rahmatan lil alamin

Tak sampai setahun kemudian, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2016, tentang pendirian Universitas Internasional Indonesia terkait pendirian Universitas Islam Internasional di Indonesia. Dengan Peraturan Presiden tersebut, maka pemerintah mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa UIII adalah ide banyak orang bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan di Indonesia itu “khas” dan bisa menjadi rujukan dunia dalam menerapkannya.  

“Gagasan UIII lahir sebagai pranata yang mampu mengkaji sekaligus mendiseminasikan nilai-nilai Islam Indonesia itu. Pak Jokowi dan Pak JK amat gandrung dengan ide itu, lalu serius menindaklanjutinya,” kata Lukman kepada Rappler, pada Kamis, 14 Juli.

Presiden Jokowi memang menggelar rapat terbatas soal ide mendirikan Universitas Islam Internasional ini. 

“Perguruan tinggi Islam moderat yang betul-betul sebuah universitas yang besar, yang nanti akan menjadi kiblat perguruan tinggi Islam dunia,” kata Jokowi dalam pengantar rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 5 Mei 2015 lalu.

Namun Lukman membantah anggapan bahwa ide pendirian UIII ini datang dari kelompok yang tak lagi mendapat tempat di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk di dalamnya Univesitas Islam Negeri, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dan Institut Agama Islam Negeri di Indonesia.

Menurutnya, UIII adalah universitas riset khusus untuk post-graduate (S2 dan S3) yan ditujukan untuk mahasiswa/i dari luar negeri.  

“Sebanyak 75 persen akan dialokasikan untuk mahasiswa/i luar negeri,” kata Lukman.  

Ia juga membantah anggapan bahwa Indonesia tengah berupaya menyaingi Universitas Islam Al-Azhar di Kairo, Mesir, yang selama ini menjadi rujukan utama bagi mahasiswa/i Indonesia yang hendak memperdalam agama Islam dan ilmu yang relevan.  

Saat ini ada sekitar 4.000 pelajar Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo. Di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah memfasilitasi membangun asrama mahasiswa di atas tanah wakaf yang diberikan oleh pihak universitas. Pelajar Indonesia di sana jumlahnya terbanyak kedua setelah pelajar dari Malaysia dalam hitungan murid internasional.

“Kita tidak mengenal istilah pesaing. Tapi yang kita lakukan adalah upaya memperkaya pengembangan Islamic studies dengan memperkenalkan lebih menyeluruh hal ikhwal penerapan nilai-nilai Islam di Nusantara,” ujar Lukman.  

Ia menganggap sebaiknya PTKIN yang ada fokus pada program-program selama ini tanpa dibebani oleh program “baru” ini.  “UII juga dimaksudkan sebagai duta bangsa untuk memperkenalkan Indonesia di kancah dunia,” kata Lukman.

Gratis belajar di UIII

Menurut Perpres, “UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian keIslaman strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres tersebut juga mengatur bahwa UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional, sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.

Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. 

“Semua yang belajar di UIII akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Semua mendapat beasiswa,” kata Lukman. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!