Bawa sabu, warga negara Selandia Baru ditangkap di bandara Bali

Bobby Andalan

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bawa sabu, warga negara Selandia Baru ditangkap di bandara Bali
Myra Williams ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba

 

BALI, Indonesia — ‎Seorang perempuan asal Selandia Baru dijadikan tersangka atas kepemilikan narkoba, pada Jumat, 2 September.

Myra Williams ditangkap petugas bea dan cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ketika terus meracau saat tiba di bandara, pada Rabu, 31 Agustus.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigadir Jenderal I Putu Gede Astawa mengatakan, Williams tiba di Bali dari Melbourne, Australia, pada pukul 15:00 WITA pada Rabu, 31 Agustus. ‎Ia terlihat meracau dan tidak sabar saat antre di loket imigrasi untuk cap paspor. 

“Saat didekati oleh petugas imigrasi, penumpang berinisial MLW itu mengatakan jika banyak orang yang menuduhnya menggunakan narkoba di dalam pesawat,” kata Astawa di Kantor BNN Bali, Jumat, 2 September.

Petugas imigrasi kemudian berusaha menenangkan Williams yang terbang menggunakan maskapai AirAsia dari Melbourne. Ia kemudian dibawa ke kantor imigrasi. 

Sesampainya di sana, perempuan itu diberikan air mineral. 

“Dihabiskan langsung air mineral itu dan dia langsung tiduran di sofa sambil memegang buku. Dia terlihat gelisah. Curiga dengan gerak-gerik MLW, petugas imigrasi menghubungi bea cukai Ngurah Rai dan BNN,” kata Astawa.

Dalam barang bawaannya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram. Diduga sabu yang disimpan dalam klip plastik itu merupakan sisa narkoba yang dikonsumsinya sebelum melakukan penerbangan ke Bali.

Menurut Astawa, Williams merupakan seorang pecandu narkoba. 

“Dia sudah lama menggunakan narkoba, sudah delapan tahun. Dia sangat ketergantungan. Dia ke Bali untuk berlibur,” kata Astawa.

Atas perbuatannya, Williams dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara 12 tahun. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!