Mabes Polri: Rencana makar bukan isapan jempol

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mabes Polri: Rencana makar bukan isapan jempol
"Pernyataan itu (adanya rencana makar) dikeluarkan dari hasil kajian mendalam."

JAKARTA, Indonesia – Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto memastikan isu makar yang disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan terjadi dalam aksi unjuk rasa pada 2 Desember nanti bukan isapan jempol.

“Yang disampaikan Bapak Kapolri tentang indikasi adanya makar dalam demo, tentunya sudah dikaji, sudah didalami. Pernyataan itu dikeluarkan dari hasil kajian mendalam,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2016.

Rikwanto mengatakan pernyataan Kapolri berdasarkan informasi intelijen yang akurat, bukan bersifat tuduhan semata. Meski begitu, ketika ditanya kenapa Kapolri Tito tidak segera menindak kelompok yang berencana makar, Rikwanto mengatakan karena Polri sedang menggali informasi tersebut.

“Itu masalah teknis. Proses apakah kemudian akan ditangkap, akan dipanggil kemudian ada yang dilaporkan itu proses berjalan saja,” terang Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mensinyalir adanya upaya makar dalam aksi demo yang akan digelar pada 2 Desember mendatang. Aksi demo ini digalang oleh sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI).

Mereka menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama segera ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama pada Rabu pekan lalu.

“Informasinya akan ada unjuk rasa di DPR. Namun ada upaya-upaya tersembunyi dari kelompok-kelompok yang ingin masuk ke DPR dan mau kuasai DPR,” kata Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin 21 November.

Merespon pernyataan Kapolri tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan langsung mengeluarkan maklumat yang berisi peringatan kepada kelompok atau orang yang berencana melakukan makar.

“Terhadap perbuatan tersebut (makar) dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” demikian bunyi poin d dalam maklumat tersebut. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!