Ahok: Saya ingin kasus ini cepat selesai

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Ahok: Saya ingin kasus ini cepat selesai
"Sehingga bisa memakai waktu saya untuk melayani warga lagi."

JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama berharap kasus penodaan agama yang kini menjeratnya bisa segera tuntas. 

“Saya ingin cepat selesai dari permasalahan ini sehingga bisa memakai waktu saya untuk melayani warga lagi,” kata Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis 1 Desember 2016.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus penodaan agama pada 16 November lalu. Ucapan Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September dianggap penyidik sebagai penodaan terhadap agama.

Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 November dan kemarin Kejaksaan menyatakan berkas tersebut telah lengkap alias P21.

Hari ini Bareskrim menyerahkan Ahok sebagai tersangka beserta barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, Kejaksaan akan segera mengirim berkas ini ke pengadilan Jakarta Utara.

“Proses (pelimpahan tersangka dan saksi) sudah selesai. Saya mohon doa agar proses ini bisa berjalan adil dan terbuka,” kata Ahok sebelum meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.

Kuasa ‎hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan Jaksa Penuntut Umum hari ini melakukan verifikasi secara faktual, baik terhadap dirinya maupun berkas perkara berupa barang bukti apa saja yang disampaikan penyidik.

Jaksa, Sirra melanjutkan, juga mengklarifikasi identitas Ahok, apakah semuanya sesuai dengan berkas perkara yang disusun oleh Bareskrim Polri. “Memastikan identitas apakah benar ini namanya BTP sesuai identitas, foto, umur, tempat tanggal lahir, dan kerjanya,” kata Sirra.

Dalam kesekpatan tersebut, Sirra melanjutkan, Ahok sempat menjelaskan peristiwa penistaan agama yang dituduhkan padanya.

Tidak ditahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum, mengatakan pihaknya tidak menahan Ahok karena Bareskrim juga tidak menahan Ahok saat menjadikannya sebagai tersangka.

“Memang terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanannya. Alasannya penyidik sudah melakukan pencegahan (cekal, red). Sesuai SOP di kami, kalau penyidik tidak menahan, maka kami juga tidak,” kata Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 1 Desember.

Selain itu, M Rum melanjutkan, Ahok juga tidak ditahan karena kooperatif. “JPU melihat Ahok termasuk orang yang patuh hukum, sehingga Kejagung tidak menahannya,” katanya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!