PN Jaksel kabulkan gugatan, maka pemecatan Fahri Hamzah dianggap tidak sah

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

PN Jaksel kabulkan gugatan, maka pemecatan Fahri Hamzah dianggap tidak sah
Majelis Hakim PN Jaksel juga memerintahkan kepada DPP PKS agar membayar biaya ganti rugi senilai Rp 30 miliar

JAKARTA, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Desember mengabulkan gugatan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Artinya pemecatan yang dilakukan PKS pada tanggal 11 Maret lalu dinyatakan oleh PN Jaksel tidak sah.

“Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal pada 1 April 2016 tentang pemberhentian penggugat (Fahri) sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera,” tulis Majelis Hakim seperti yang disampaikan oleh Humas PN Jaksel, Made Sutrisna melalui telepon pada Rabu, 14 Desember.

Keputusan itu juga sekaligus menyatakan pemberhentian Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dari PKS tidak sah.

Bahkan, PN Jaksel juga memerintahkan kepada PKS untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

“Majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula,” kata Made membacakan putusan.

Dalam sidang putusan hari ini, kuasa hukum mewakili kliennya untuk hadir di PN Jaksel. Sementara, jika DPP PKS merasa keberatan dengan keputusan tersebut, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Sebelumnya, Fahri tidak menerima keputusan DPP PKS yang dianggap telah memberhentikan dirinya secara sepihak sebagai anggota PKS. Dia mengaku tidak memahami alasan PKS memecatnya. (BACA: Tak terima dipecat, Fahri Hamzah akan gugat PKS ke pengadilan)

Bahkan, Fahri mengatakan telah berupaya mengikuti pimpinan baru partai sesuai hasil pertemuan mereka pada September 2015. Salah satu perubahan yang diminta oleh pimpinan PKS adalah dia memakai kopiah.

“Tetapi, setelah pertemuan itu, saya kembali diundang dan malah diminta mundur. Ini yang membuat saya terkejut,” kata politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. – dengan laporan Santi Dewi/Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!