SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Halo pembaca Rappler,
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 29 Desember 2016.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan, pada Kamis, 29 Desember.
Sanusi terbukti bersalah karena menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dalam kasus rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi di teluk utara Jakarta. Ia juga terbukti bersalah melakukan pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis. Selengkapnya di sini.
PT Transjakarta akan mengoperasikan 200 bus tambahan pada malam tahun baru 2017. Penambahan unit bus untuk mengakomodir warga Jakarta yang diperkirakan akan menuju tempat-tempat rekreasi.
“Biasanya malam itu kami operasikan (bus tambahan) 50 unit, malam tahun baru nanti akan ada 200 unit,” kata Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono pada Kamis, 29 Desember 2016.
Budi berharap tambahan 200 unit bus tersebut bisa mengakomodasi kebutuhan transportasi warga yang ingin bepergian pada malam tahun baru. Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo membantah kabar yang menyebutkan dirinya akan melakukan perombakan kabinet lagi.
“Enggak ada,” kata Presiden Jokowi di proyek pembangunan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 29 Desember 2016.
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga membantah rumor reshuffle ini. “Namanya rumor. Belum direncanakan,” kata Jusuf Kalla. Berita selengkapnya baca di sini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencapaian uang tebusan pada periode dua amnesti pajak (tax amnesty) tidak terlalu besar seperti realisasi periode satu yang sempat mencapai kisaran Rp97,2 triliun.
“Memang dari sisi tebusan tidak spektakuler seperti yang pertama,” kata Sri, pada Rabu, 28 Desember.
Menurutnya, salah satu penyebab realisasi uang tebusan itu turun karena sebagian wajib pajak besar yang di antaranya pengusaha, telah mengikuti pengampunan pajak pada periode satu.
“Jadi wajib pajak besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif semua sudah masuk,” katanya.
Hingga 28 Desember 2016, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak baru mencapai Rp105 triliun, atau hanya naik sekitar Rp7,8 triliun dari pencapaian uang tebusan pada akhir periode satu sebesar Rp97,2 triliun. Selengkapnya di sini.
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.