SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Halo pembaca Rappler,
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 4 Januari 2017.
Xaveriandy Sutanto dan Memi, suami-istri penyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman, divonis bersalah oleh hakim dalam pengadilan tindak pidana korupsi yang digelar hari ini.
“Menghukum pidana penjara 3 tahun untuk terdakwa Xaveriandy Sutanto dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan, Rabu, 4 Januari 2017.
Hakim menilai keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1000 ton. Baca berita selengkapnya di sini.
Salah satu saksi dalam sidang gubernur non aktif, Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengaku akan melaporkan kembali Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama ke polisi. Alasannya, mantan Bupati Belitung Timur itu sudah mencemarkan nama baiknya.
Novel mengaku telah dituduh sesuatu yang tidak dia lakukan oleh Ahok yakni terkait tulisan kalimat Fitsa Hats.
“Karena dia menuduh saya memanipulasi kata Fitsa Hats,” ujar Novel.
Dia menjelaskan, kata Fitsa Hats bisa tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan karena perbuatannya. Kalimat itu ditulis oleh petugas kepolisian yang tengah meminta keterangan dirinya terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
“Ahok menuduh saya memanipulasi, menyembunyikan yang sebenarnya. Katanya, saya malu kerja di perusahaan Amerika, kata perusahaan Amerika saja sudah salah. Pizza Hut perusahaan Italia,” kata dia menjelaskan. Selengkapnya baca di sini.
Ratusan rumah di sejumlah desa di Kabupaten Tegal terendam air setinggi 50-200 cm setelah hujan deras mengguyur daerah tersebut pada Rabu, 4 Januari 2017.
Rumah-rumah yang teredam air tersebut berdiri di Desa Jatibogor dan Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi. Banjir juga merendam Desa Kemuning dan Desa Plumbungan di Kecamatan Kramat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal Tedjo Kisworo memperkirakan banjir itu karena luapan aliran Sungai Cacaban di dekat permukiman. Baca berita selengkapnya di sini.
Sebanyak 10 korban tewas kapal wisata Zahro Express yang terbakar pada Minggu, 1 Januari 2017, telah berhasil diidentifikasi.
Proses identifikasi ke-10 korban dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Sampai tadi malam korban yang teridentifikasi ada sepuluh. Pagi ini akan dilanjutkan,” kata Direktur DVI Kombes Anton Castilani, Rabu 4 Januari 2017. Baca berita selengkapnya di sini.
Ketua DPR Setya Novanto kembali harus menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Novanto akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
“Setya Novanto, Ketua DPR, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu 4 Januari 2017.
Sebelumnya Setya Novanto pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa, 13 Desember 2016. Saat itu ia diperiksa selama 7 jam oleh penyidik KPK. Baca berita selengkapnya di sini.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyatakan 23 nama calon duta besar untuk negara sahabat lolos uji kepatutan dan kelayakan. Hasilnya, telah disampaikan ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
“Surat DPR kepada Presiden sudah (diserahkan) dan prosesnya sekarang masih terus berjalan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika ditemui di Istana Negara pada Selasa, 3 Januari.
Sejauh ini menurut Retno, ke-23 nama calon dubes itu sudah dianggap yang paling pas untuk mewakili kepentingan Indonesia di negara yang bersangkutan. Baca berita selengkapnya di sini
Kasus perampokan disertai penyekapan yang berakhir dengan tewasnya 6 orang di sebuah rumah elit di Pulomas, Jakarta Timur, terjadi pada Senin, 26 Desember 2016.
Empat pelaku berhasil ditangkap beberapa hari kemudian, satu di antaranya yakni Ramlan Butarbutar, tewas saat penyergapan. Tiga pelaku lainnya yaitu Erwin Situmorang, Ridwan Sitorus, dan Alfin Sinaga masih diperiksa.
Sementara korban tewas yakni pemilik rumah Dodi Triono (59 tahun), Diona Arika (16 tahun), DG (9 tahun), Tasrok (40 tahun), Amel (teman anak korban), dan Yanto (supir). Baca berita selengkapnya di sini.
Xaveriandy Sutanto dan Memi, suami istri yang menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan terharap mantan Ketua DPD Iramn Gusman, akan divonis hari ini.
Vonis terhadap keduanya akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 4 Januari 2016.
Sebelumnya Xaveriandy dituntut 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan sementara Memi dituntut dengan pidana penjara 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Baca berita selengkapnya di sini.
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.