Andika “The Titans” ternyata sudah dua kali membeli tembakau gorila

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Andika “The Titans” ternyata sudah dua kali membeli tembakau gorila
Andika membeli tembakau gorila dua kali dari penjual yang sama

BANDUNG, Indonesia – Andhika Naliputra harus meringkuk di balik jeruji ruang tahanan Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka Kota Bandung. Personel band The Titans itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung  di rumahnya, Selasa 21 Februari 2017. 

(BACA JUGA: Beli tembakau gorila via medsos, Andhika “The Titans” ditangkap polisi)

Andhika ketahuan membeli dua paket narkotika jenis tembakau gorila yang dipesannya melalui sebuah akun di Instagram. Kepada penyidik, mantan pemain keyboard Peterpan ini mengaku sebagai pengguna dan telah dua kali membeli tembakau merek Hanoman itu.

“Sesuai pemeriksaan dan barang bukti yang kita temukan, dia membeli untuk digunakan. Dia juga mengaku membeli sebanyak dua kali kepada penjual yang sama melalui akun Instagram,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febri Kurniawan kepada Rappler, Kamis 2 Maret.

Karena statusnya sebagai tersangka pengguna, lanjut Febri, Andhika memiliki peluang untuk direhabilitasi.  Pihaknya akan memfasilitasi peluang itu dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung yang akan melakukan penilaian kondisi fisik dan psikis Andhika.

Namun putusan daripada rehabilitasi atau tidak, kita serahkan ke pengadilan,” kata Febri.

Andhika dipastikan akan menjalani tahanan hingga proses persidangan berakhir nanti. Pria kelahiran 27 November 1980 ini tidak memiliki peluang untuk penangguhan penahanan. “Untuk kasus narkoba kita tidak berikan penangguhan penahanan,” kata Febri.

Andhika dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes No. 2 Tahun 2017.  Ancaman hukumannya 4 hingga 12 tahun penjara.

Penangkapan Andhika berawal dari tertangkapnya Ardiansyah, pemilik akun Instagram yang menjual tembakau gorila. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain bernama Deddy yang memesan tembakau Gorila merek Hanoman melalui jasa ojek online

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri jalur pengiriman ojek online tersebut. Dari sanalah didapat pemesan bernama Andhika Naliputra Wilahardja yang beralamat di Jalan Sarikaso V No. 27 Sarijadi Kota Bandung.

Bersama Andhika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa  dua bungkus plastik warna silver yang berisi tembakau Hanoman dengan berat total 130 gram,  satu buah handphone merek iPhone warna putih hitam dan sebuah timbangan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 2 tahun 2017, tembakau gorila masuk dalam kategori narkotika jenis baru. Tembakau ini mengandung zat kimia bernama AB-CHMINACA yang dianggap bisa menimbulkan efek halusinasi seperti ganja.

Zat ini disebut juga ganja sintetis atau synthetic cannabinoid, yang dianggap berbahaya. Pengguna tembakau ini juga bisa merasakan efek seperti tertimpa gorila, yang menjelaskan asal mula nama gorila pada tembakau itu.

Febri mengatakan, penggunaan tembakau gorila cukup marak di Kota Bandung.  Terhitung sejak diterbitkannya Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 pada Januari ini, Polrestabes Bandung telah mengungkap tujuh perkara. Dalam peraturan itu, tembakau gorila masuk dalam lampiran narkotika jenis baru.

Diberlakukannya peraturan tersebut, menjadi senjata bagi aparat kepolisian untuk menindak para pengguna dan penjual narkotika jenis baru itu.  Sebelumnya, ungkap Febri, tembakau gorila dijual secara bebas dan legal.

“Sebelumnya pada 2016, legal.  Sejak 2017 ini jadi illegal, artinya sudah tidak bisa lagi diperjualbelikan dan digunakan,” kata Febri. -Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!