
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemilihan Umum DKI secara resmi mengumumkan pasangan calon nomor urut 2, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat sebagai pemenang dalam Pilkada putaran pertama. Ahok-Djarot berhasil meraih suara 2.364.577 atau sebanyak 42,99 persen dari pemilih di DKI Jakarta.
Sementara, paslon lain yang lolos ke putaran kedua adalah paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan perolehan suara 2.197.333 atau 39,95 persen. Paslon yang berada di posisi paling buncit yakni Agus Harimurti dan Sylviana Murni dengan perolehan suara 937.955 atau 10 persen.
Melihat ketiga paslon tidak ada yang memperoleh suara sebesar 50 persen plus satu, maka KPU DKI memutuskan untuk menggelar Pilkada putaran kedua.
“Ketiga paslon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujar Sumarno dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Borobudur pada Sabtu, 4 Maret.
Selain, mengumumkan hasil penghitungan suara resmi, KPU DKI juga menyampaikan tidak ada perubahan terkait nomor urut untuk Pilkada di putaran selanjutnya. Paslon Ahok-Djarot tetap mendapat nomor urut 2, sedangkan Anies-Sandi di nomor urut 3.
Rangkaian agenda selanjutnya adalah kampanye tiga hari pasca penetapan paslon yakni pada tanggal 7 Maret hingga tanggal 15 April. Kemudian di tanggal 16-18 April, kedua paslon sudah tidak bisa lagi berkampanye, karena sudah masuk ke masa tenang.
“(Petahana) harus cuti selama kampanye yang dimulai tiga hari pascapenetapan pasangan calon,” kata dia.
Sumarno menyebut keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 mengenai pemilihan Kepala Daerah yang menurutnya harus ditaati. Tetapi, KPU DKI tidak mengurusi soal siapa yang akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta karena itu menyangkut wilayah Kementerian Dalam Negeri.
“Itu wilayah Kementerian Dalam Negeri, bukan KPU Jakarta. Kami hanya mengatur tahapan Pilkada saja,” kata dia.
Pilkada DKI putaran pertama digelar pada tanggal 15 Februari. Sebanyak 7.108.589 warga DKI yang terdaftar menggunakan haknya di 13.023 tempat pemungutan suara (TPS).
Debat paslon tetap ada
Sumarno juga menjelaskan, debat di antara kedua paslon mengenai visi dan misi akan dilakukan. Debat tersebut hanya akan digelar satu kali.
Kemungkinan besar, debat akan dilaksanakan pada tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, KPU DKI belum menentukan tanggal dan lokasi debat di Pilkada putaran kedua.
Selama masa kampanye, ada dua jenis kampanye yang tidak dibolehkan oleh KPU DKI yakni rapat umum atau kampanye akbar dan pemasangan alat peraga.
“Nanti, KPU akan menyosialisasikan dengan masyarakat. Sedangkan, terkait iklan media oleh pasangan calon akan difasilitasi KPU. Kami yang akan minta bahannya jika ada yang diperbarui,” tutur Sumarno seperti dikutip media. – dengan laporan Ursula Florene, ANTARA/Rappler.com
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.