Upaya mengembalikan marwah Komnas HAM

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Upaya mengembalikan marwah Komnas HAM

ANTARA FOTO

Ada calon komisioner yang memiliki pandangan progresif, tetapi tidak sedikit pula yang kontroversial.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan seleksi komisioner untuk periode 2017-2022. Saat ini, 60 orang baru saja selesai mengikuti seleksi tahap II yang akan mengerucutkan jumlah mereka ke 28 orang.

Seleksi kali ini menjadi sorotan banyak orang karena adanya sosok mengejutkan seperti Ketua Bidang Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Zainal Abidin Petir. Meski demikian, calon lain pun tak sedikit yang kontroversial dalam pandangan dan pemahaman HAM.

Pada hari pertama diskusi panel, seorang calon komisioner bernama Welya Safitri menjelaskan dengan panjang lebar kalau Ahmadiyah adalah aliran sesat. Juga terkait dengan pasal penodaan agama, disebutkan kalau ‘orang yang tidak menganut suatu agama jangan berbicara tentang agama tersebut.’ Ada juga calon lain, Achmad Romsan yang mengatakan kekerasan seksual pada buruh migran terjadi karena cara berpakaian buruh tersebut.

Terkait dengan adanya kontroversi dan kritik masyarakat, Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jimly Ashiddique tidak ambil pusing. Tahapan menuju komisioner tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Ada tracking rekam jejak yang dilihat juga, tahapan juga masih panjang setelah ini,” kata dia. Ia bahkan memuji besarnya kritik masyarakat justru berdampak positif karena artinya mereka peduli.

Meski beberapa nama terlihat mengkhawatirkan, namun tak sedikit yang memiliki pandangan progresif. Sebut saja Ketua KontraS Haris Azhar yang selama ini lantang mengkritik pemerintah terkait isu-isu kemanusiaan. Demikian juga aktivis Human Rights Working Group (HRWG) Choirul Anam, penulis FX Rudi Gunawan, dan mantan aktivis HRWG serta Amnesty International Rafendi Djamin.

Demikian juga dengan salahs eorang calon yang mengungkapkan pentingnya pengakuan terhadap agama minoritas oleh negara.

“Masa ratusan agama asli tidak diakui, tetapi 6 agama yang asalnya dari luar diakui secara resmi? Itu cara berpikir yang salah dan tak adil,” kata calon tersebut.

Sebenarnya sejumlah calon petahana juga ada yang mengikuti seleksi, seperti Hafidz Abbas, Siti Noor Laila, Roichatul Aswidah, dan Imdadun Rahmat. Namun, mereka dibebani sejumlah kritik berdasarkan evaluasi kinerja periode sebelumnya.

Dirundung masalah

Pertama-tama, mereka dirundung indikasi korupsi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Mei 2016. Temuan BPK dari LHP atas Kepatuhan terhadap Perundang-undangan Komnas HAM tahun 2015 mencatat terdapat 8 kejanggalan antara lain:

  • Realisasi belanja barang dan jasa berindikasi fiktif sekitar Rp 820,25 juta. Terdapat 671 bukti berbentuk nota/kwitansi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • Biaya sewa rumah dinas komisioner Rp 330 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan.;
  • Pembayaran uang saku dalam kantor yang tidak sesuai dengan ketentuan – seperti Peraturan Menteri Keuangan— sebesar Rp 2,17 miliar;
  • Tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 87,35 juta dalam pengadaan jasa konsultasi pengembangan aplikasi pengaduan secara online. Pembuatan aplikasi yang menelan biaya Rp 273,87 juta tersebut juga belum dapat dimanfaatkan oleh Komnas HAM;
  • Terdapat pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Komnas HAM tanpa bukti pertanggungjawaban dengan jumlah Rp 925,78 juta, dan biaya honor lain sebesar Rp 6,01 miliar yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pelaksanaan pekerjaan pengadaan langganan internet dan pembayaran service charge pada kantor Komnas HAM Hayam Wuruk yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,38 miliar;
  • Adanya penetapan standar biaya yang digunakan oleh Komnas Perempuan yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan, mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dari lembaga pendonor dilaksanakan melalui pengesahan BUN/Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara).;
  • Terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dari penerimaan jasa giro yang belum diperhitungkan oleh bank.

“Hingga saat ini, belum terlihat upaya signifikan untuk menangani permasalahan kelembagaan Komnas HAM,” kata Direktur YLBHI Asfinawati saat dihubungi secara terpisah.

Kinerja mereka juga disebut lemah lantaran bolak-balik berkas kasus antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung sehingga tidak ada tindak lanjut ke proses penyidikan. Persoalan ini bukan lagi yuridis semata, tetapi lebih kepada kemauan politik semua pihak-termasuk dalam hal ini Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Presiden.

Ia melihat ada upaya beberapa orang Komisioner untuk mendorong Komnas HAM berperan sebagai komisi rekonsiliasi yang bisa dilihat dalam statemen-statamen di media massa maupun dalam sejumlah pertemuan. Setidaknya ada tiga komisioner aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan dengan Jaksa Agung, Menkopolhukam, Kemenkum HAM, Kapolri, perwakilan TNI, Kepala BIN, untuk membahas proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui rekonsiliasi.

“Upaya ini tentu bertolak belakang dengan mandat, fungsi dan tugas Komnas HAM. Tindakan para komisioner Komnas HAM telah merusak aturan hukum, melanggengkan impunitas dan menyakiti perjuangan korban yang telah bertahun-tahun mendesak proses hukum,” kata dia.

Demikian juga dengan terobosan pembentukan pelapor khusus yang tak berjaan maksimal. Pada kenyataannya, pelapor yang sudah ditunjuk ini tidak bisa juga menyelesaikan kasus-kasus yang masuk dan cenderung tidak ditindaklanjuti. Meski masyarakat sipil memandang bahwa secara konsep Pelapor Khusus ini cukup baik, namun praktiknya kemudian harus dimaksimalkan kembali. Seperti mekanisme pemilihan, serta bagaimana proses pembentukan dan kekuatan hukumnya.

Meski ada bibit-bibit revolusioner yang tampak lewat sesi diskusi, namun pilihan final berada di tangan DPR dan presiden. Bila pada akhirnya kepentingan politik yang didahulukan, bukan berbasis pandangan HAM, maka tak mengherankan bila akhirnya Komnas HAM akan kembali dibanjiri kritik seperti periode sebelumnya. – Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!