Alasan JPU batal ajukan banding dalam kasus penodaan agama

Ursula Florene

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Alasan JPU batal ajukan banding dalam kasus penodaan agama
“Kita mau berjuang apalagi kalau sudah diterima (terdakwa)?"

JAKARTA, Indonesia — Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya mencabut upaya banding mereka terhadap vonis dua tahun penjara yang diterima Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama.

Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan upaya banding tidak lagi relevan setelah Ahok dan kuasa hukumnya menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei lalu. 

“Kita mau berjuang apalagi kalau sudah diterima (terdakwa)?” kata Ali di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017.

Ali mengatakan awalnya mereka mengajukan banding supaya dapat melakukan kasasi jika putusan banding dari pihak terdakwa merugikan mereka. Namun Ahok ternyata tak jadi mengajukan banding.

(Baca: Kejaksaan batal ajukan banding kasus Ahok ke Pengadilan Tinggi)

Selain itu, Ali Mukartono melanjutkan, pihaknya juga tak mengajukan banding karena mempertimbangkan manfaat bagi lembaganya. Ali mengatakan pihaknya telah mengajukan surat pencabutan banding pada 6 Juni lalu.  

Setelah pencabutan banding tersebut disahkan Pengadilan Tinggi, maka Ahok resmi menjadi terpidana. Namun Ali tidak bisa memastikan apakah Ahok akan dibawa kembali ke Rutan Cipinang atau tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

Sementara Humas Pengadilan Tinggi Johanes Suhadi mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum mencabut upaya banding mereka dan Ahok menerima vonis, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dua-duanya sudah mencabut pasti inkracht. Saya prediksi (penetapannya) tidak lama,” kata Johanes Suhadi saat dihubungi pada Kamis, 8 Juni 2017.  —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!